Jumat, 29 Maret 2024

Polisi Tembak Polisi, 7 Peluru Menembus Korban

Berita Terkait

Brigadir Rangga Tianto anggota Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Barhakam Mabes Polri menembak seniornya Bripka Rahmat Effendy, Kamis (26/7/2019) malam.

Ia terancam kurungan penjara seumur hidup.

Hal itu lantaran tindakan Brigadir Rangga Tianto masuk dalam pidana umum dimana ancaman pasalnya 340 KUHP.

“Yang jelas harus dilakukan penegakan hukum dulu ini masuk ranah Pidum (pidana umum) melakukan pembunuhan dengan tadi modus penembakan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/7).

Setelah dilakukan penegakan hukum dan diputuskan ancaman pidananya, selanjutnya, kata Asep akan dilakukan sidang internal Kepolisian terhadap tindakan Brigadir Rangga apakah akan dipecat dari institusi Kepolisian atau tidak.

Insiden berdarah itu terjadi bermula saat Bripka Rahmat Effendy mengamankan seorang pelaku tawuran beranama FZ lantaran membawa senjata tajam jenis celurit. Tak lama kemudian datanglah orangtua FZ pelaku tawuran berbarengan dengan Brigadir Rangga Tianto.

Kala itu, Brigadir Rangga Tianto meminta kepada Bripka Rahmat Effendy untuk membebaskan pelaku tawuran tersebut untuk dibina oleh orangtuanya sendiri. Remaja yang diamankan diketahui adalah keponakan Brigadir Ranggga.

Mendengar alasan juniornya, Bripka Rahmat Effendy menjelaskan bahwa proses sedang berjalan. Disitulah Brigadir Rangga emosi hingga mengeluarkan senjata yang dipegangnya dan menembak sebanyak tujuh kali ke tubuh Bripka Rahmat Effendy hingga tewas di tempat.

ilustrasi

Pihak Polda Metro Jaya mengumumkan hasil otopsi terhadap Bripka Rahmat Effendy, anggota Ditlantas Polda Metro Jaya yang ditembak oleh sesama anggota Polri, Brigadir Rangga Tianto, Kamis (26/7) malam. Ada 7 luka tembak di tubuh korban yang diperkirakan dilakukan dari jarak dekat.

Kepala Opsnal Yandokpol RS Polri Kramat Jati Kombes Edy Poernomo mengatakan, jenazah Bripka Rahmat Effendy tiba di RS Polri pada Jumat (26/7) sekitar pukul 00:19 WIB. Jenazah langsung dibawa ke Instalasi Kedokteran Forensik.

“Semalam pukul 00:19 WIB telah datang di RS Polri di instalasi kedokteran forensik, jenazah kasus penembakan polisi oleh anggota polisi,” ucap Kombes Edy Poernomo kepada awak media di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (26/7) siang.

Jenazah langsung dilakukan otopsi Jumat dini hari. Proses otopsi selesai sekitar pukul 05:17 WIB. Usai diotopsi, jenazah langsung dibawa pihak keluarga untuk dikebumikan.

Dari hasil otopsi, pihaknya menemukan tujuh lubang peluru di tubuh Bripka Rahmat Effendy. Tujuh luka tembak itu ada di bagian paha, bokong, perut, dada, dan leher.

“Hasil pemeriksaannya sesuai dengan luka tembak. Ada tujuh luka tembak yaitu di daerah paha, daerah bokong, daerah perut, daerah dada, dan leher tapi mengenai dagu,” jelasnya.

Dari 7 tembakan, ada dua peluru yang bersarang dan mengenai tulang.

“Dari tujuh luka tembak itu, dua bersarang. Ya dari luka-luka, semua tembakannya dari jarak dekat dan peluru yang bersarang itu mengenai tulang,” paparnya.

Kini, peluru yang telah diambil dari tubuh korban tersebut telah diserahkan ke pihak kepolisian Polda Metro Jaya untuk dilakukan uji balistik.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/7) menuturkan usai adu mulut, Brigadir Rangga sempat keluar ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis.

Ternyata, kata Asep, saat itulah Brigadir Rangga mempersiapkan senjata jenis HS9 yang dipegangnya sehari-hari untuk melampiaskan amarah kepada Bripka Rahmat Effendy.

“(Dia-Rangga) keluar siapkan senjata jenis HS9 lalu tembakkan ke arah tubuh korban Bripka Rahmat. Dari sembilan yang ada di magasin tujuh peluru ditembakan ke Rahmat kemudian hasil pendalamam ke korban dinyatakan meninggal saat itu juga,” pungkas Asep.

Saat ini, Brigadir Rangga telah ditahan untuk didalami terkait motif, dan latar belakang penembakan itu apakah ada persoalan sebelumnya atau ada kemungkinan lain, seperti berada di bawah pengaruh narkoba. (rmol)

Update