Jumat, 19 April 2024

Pesangon Belum Dibayar, Mantan Karyawan Hotel Amir Mengadu ke DPRD Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Delapan orang mantan karyawan Hotel Amir yang di PHK mengadukan nasibnya ke Komisi IV DPRD Kota Batam, Kamis (25/7/2019)

Kedatangan mereka ingin menyampaikan jika hingga saat ini manajemen perusahaan hotel Amir belum membayarkan pesangon mereka.

Padahal Hotel Amir sudah tutup total sejak Sabtu (13/7/2019). lalu.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) mantan karyawan Hotel Amir diwakili Ketua SPS Pariwisata Kota Batam, Subri Widjanarko.

Sementara dari pihak manajemen Hotel Amir diwakili HR managernya, Hetti.

Dihadapan Sekretaris Komisi IV DPRD Batam, Udin Sihaloho, Subri Widjanarko, mengatakan, kedelapan mantan karyawan Hotel Amir itu meminta haknya dibayarkan sesuai dengan regulasi atau aturan yang ada.

“Karena penutupan itu tak boleh serta merta, PHK kalau mengikuti prosedur adalah kali 2,” ujarnya, Jumat (26/7/2019).

ilustrasi

“Sampai kemarin perusahaan menegaskan hanya sanggup membayarkan hak karyawannya 50 persen dari satu kali ketentuan yakni sebanyak 12 bulan upah dan itu kami tolak,” jelasnya.

“Sekarang yang belum dibayarkan hak karyawan hanya ada 8 karyawan, sisanya sudah selesai,” ujar Subri lagi.

Ia berharap dalam seminggu kedepan perusahaan akan melunasi pembayaran hak pekerja berupa pesangon sebanyak 12 kali gaji.

Kata dia, masa kerja di atas 9 tahaun apabila dikali satu, hitungannya hanya 9 bulan upah, ditambah tiga bulan upah yang dituntut karyawan yang di PHK.

HR Manajer, Hotel Amir, Hetti, menegaskan, perusahaannya sudah tutup total sejak 13 Juli 2019.

Sebanyak 58 karyawan yang sudah diselesaikan hak-haknya ada sebanyak 50 karyawan. Sisanya delapan karyawan
belum dibayarkan hak-haknya.

“Hotel Amir ini kan merugi saat ini, tapi belum masuk kategori pailit,” jelasnya.

“Apalagi kemampuan keuangan Hotel Amir sangat terbatas,” tuturnya.

Kata dia, perusahaan tetap memberikan hak karyawan semuanya tapi dengan dana terbatas.

“Itu pun dari hasil pinjaman, untuk menggaji karyawan tiap bulannya saja, manajemen Hotel Amir sudah berat,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Batam, Udin P Sihaloho, menegaskan, berdasarkan ketentuan harusnya manajemen Hotel Amir membayarkan hak mantan karyawannya  24 bulan gaji.

Itu lanjutnya belum termasuk kewajiban lainnya.

“Karena pihak manajemen Hotel Amir menyatakan mereka tutup karena kesulitan masalah keuangannya, saya masih salut karyawan yang terdampak tak menuntut haknya secara penuh,” ujarnya.

Mantan karyawan Amir Hotel, kata dia, hanya menuntut satu gaji saja. Ia berharap untuk yang delapan karyawan yang belum dibayarkan haknya, bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kami mengapresiasi para mantan karyawan Hotel Amir memilih jalur musyawarah dengan datang ke DPRD Batam untuk mencari solusi agar haknya dibayarkan oleh perusahaan,” jelasnya.

Pihaknya pun memberikan waktu kepada manajemen perusahaan agar dapat membayarkan hak kedelapan mantan karyawannya  Hingga Kamis depan.(gas)

Update