batampos.co.id – Ef yang ditemui batampos.co.id di ruang Satreskrim Polresta Barelang menceritakan apa yang menyebakan dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) aparat kepolisian.
“Awalnya Saya diminta tolong A (menyebut nama lengkap,red) untuk membawakan 6 kotak minuman keras ke Tanjungbatu,” katanya, Minggu (28/7/2019).
Permintaan itu lanjutnya disampaikan A kepada Ef, lima hari sebelum tertangkap.
Ef menceritakan, saat itu A beralasan akan mengadakan pesta di Tanjungbatu.
“Baru kali kali ini, hanya untuk membantu, kalau untuk pesta ya udahlah, tak apa-apa saya bilang,” katanya.

“Tapi Kalau untuk jual lagi, saya tidak mau bantu,” ujarnya lagi.
Ef melanjutkan, dari pertemuan tersebut A kemudian meminta dirinya untuk mencari speed boat.
Dalam enam kotak tersebut lanjutnya diperkirakan berisi minum keras berjumlah 18 botol.
“Sabtu saya dapat speed boat punya kenalan saya yang mau pulang ke Tanjungbatu,” jelasnya.
“Saya tidak ada ngomong deal apa pun, dia cuma nitip ini uang Rp 20 juta untuk serahkan ke boat,” katanya.
Ef melanjutkan, uang yang diterimanya disimpan di dalam amplop.
“Uangnya belum sempat saya dan belum diserahkan kepada speed boat yang akan membawa minuman itu,” paparnya.
Kata Ef, ia tidak mengetahui berapa jumlah uang yang akan diberikan kepada pemilik kapal.
“Masih belum ada negosiasi sama orang kapal, uangnya masih utuh. Dia (A) cuma nitip ini untuk speed boat,” akunya.
Sementara itu, Wakapolresta Barelang AKBP Mudji Supriadi membenarkan penangkapan ini.
Hingga kemarin, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Ef.
“Masih kita periksa. Nanti hasil pemeriksaan akan kita sampaikan,” katanya.(gie)
