Sabtu, 25 April 2026

Alasan Pemerintah Tak Sanggup Subsidi SPP Siswa di Sekolah Swasta

Berita Terkait

batampos.co.id – Saat ini masih banyak para orang tua yang menyatakan ketidaksanggupannya untuk menyekolahkan buah hatinya ke sekolah-sekolah swasta.

Alasannya yaitu biaya di sekolah swasta dinilai sangat mahal. Ternyata hal itu juga dirasakan Pemko Batam.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Pendidikan Kota Batam Nomor 4 Tahun 2010 dari DPRD Batam, Muhammad Yunus, menegaskan, diperlukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) besar jika pemerintah daerah diminta untuk mensubsidi siswa yang tidak terakomodir di sekolah negeri untuk bersekolah di swasta.

Kata dia, DPRD Kota Batam sudah melakukan penghitungan bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam. Hasilnya, diperlukan biaya Rp 80 miliar untuk mensubsidi siswa di sekolah swasta.

”Sudah pernah kita hitung-hitung, kalau mau SPP-nya disubsidi, butuh Rp 80 miliar dari APBD,” katanya, Minggu (28/7/2019).

“Itu pun subsidi Rp 100 ribu per bulan, bagaimana dengan sekolah swasta yang SPP-nya di atas Rp 300 ribu per bulan,” kata Yunus lagi.

Suasana PPDB di salah satu sekolah negeri di Kota Batam beberapa waktu lalu. Foto: Cecep Mulyana/ batampos.co.id

Ia mengakui, jika kebijakan itu diterapkan, dipastikan APBD Kota Batam tidak kuat. Apalagi, subsidi itu akan terus berlanjut tiap tahun dan jumlahnya akan terus bertambah seiring bertambahnya siswa baru yang akan masuk di sekolah swasta.

Baca Juga: Sekolah Swasta Diminta Beri Subsidi untuk Anak-anak Kurang Mampu

”Begitu disubsidi tahun ini, berarti tahun depan harus disubsidi lagi, mau berapa banyak APBD kita akan habis di situ,” jelasnya,

“Sementara anggaran pendidikan hanya 20 persen dari APBD Batam,” kata Yunus lagi.

Kata dia, alasan orang tua tidak mampu menyekolahkan anaknya di sekolah swasta dinilai hanya alasan klise.

Padahal, banyak orang tua yang mampu menyekolahkan anaknya di SD swasta, namun beralasan tak mampu ketika akan melanjutkan SMP di swasta.

Ia menambahkan, subsidi kepada sekolah swasta baru bisa dilakukan apabila APBD Kota Batam di atas Rp 7 triliun.

Itu artinya, 20 persen dari Rp 7 triliun untuk pendidikan yakni sebesar Rp 1,4 triliun.

”Kalau sekarang kan susah, APBD kita Rp 2,8 triliun, sedangkan anggaran pendidikan 20 persennya atau Rp 560 miliar,” paparnya.

“Belum lagi buat belanja langsung seperti pembangunan sekolah dan ruang kelas baru,” terang Yunus.

Lantas, apa solusinya? Yunus yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam itu mengatakan, dalam perda pendidikan tersebut telah menambahkan pasal dimana sekolah penerima insentif guru swasta wajib menggratiskan biaya pendidikan bagi siswa miskin.

”Kalau enggak salah di perda itu 10 persen siswa miskin wajib digratiskan,” tegasnya.

Di dalam Perda tersebut juga disebutkan bagi sekolah swasta yang tidak menjalankan kewajiban itu, maka ditambahkan dengan pasal lain. Yakni akan dihapus dari penerima insentif guru swasta.

”Ini sudah kita tegaskan di Perda Pendidikan Batam,” paparnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam, Sudirman Dianto, juga mengusulkan agar Perda Pendidikan Kota Batam Nomor 4 Tahun 2010 direvisi.

Salah satunya, memasukan pasal bahwasanya siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri bisa dialokasi ke sekolah swasta dan disubsidi oleh pemerintah daerah.

”Untuk itulah kami mengusulkan klausul penambahan pasal di perda pendidikan kita,” katanya.(iza)

Update