“SELAMAT malam ibu, mohon maaf mengganggu. Bu, lahan dan tempat usaha saya dirusak sejumlah oknum RT disaksikan sekretaris camat dan Lurah Batu Selicin,” demikian bunyi pesan WhatsApp yang masuk, Jumat (26/7) pukul 22.59 WIB lalu. Pengirimnya mengaku bernama Kapten Tommy.
Tommy pun langsung mengirimkan sejumlah foto peristiwa pengrusakan. Lahan miliknya, beserta tempat usahanya di Villa Marina Club House tampak rusak berat. Pot bunga pecah, taman, hingga club house berantakan. Kerugian hampir mencapai Rp 100 juta.
Tommy tak tinggal diam. Dia yang saat kejadian tengah berada di luar Batam, langsung terbang ke Batam. Melihat usahanya sudah rusak parah, ia segera membuat laporan ke Mapolsek Lubukbaja.
Menurut penjelasan pihak RT setempat, lokasi usaha Tommy tersebut berada di atas lahan fasilitas umum atau fasum. Tommy mengaku memiliki sertifikat sebagai bukti sah kepemilikan lahan tersebut. Ia juga mengaku telah menghubungi pihak Dinas Tata Kota Batam yang menyatakan lahannya legal.
“Eh, ini tanpa ada pemberitahuan, malah dirusak. Katanya penertiban, tapi yang membongkar juga bukan dari dinas terkait. Saya punya legalitas sah, izin usaha juga ada,” ujarnya.
Tak hanya di Batam, kasus sengketa lahan juga kerap terjadi di kota lainnya di Kepri. Di Tanjungpinang, Joni Lausu mengadukan persoalan penyerobotan lahan miliknya ke Polres Bintan. Ia mengklaim, lahan seluas 17.202 m2 miliknya di RT 002 RW 001 Kampung Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, diserobot orang.
Jumat (12/7) siang lalu Joni mengaku sudah melaporkan masalah ini ke kantor polisi. Bahkan sudah memberikan keterangan ke penyidik Satreskrim Polres Bintan.
Ketika melaporkan persoalan ini, dia menyertakan foto kopi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 195 atas namanya, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Riau (saat ini Bintan) pada tanggal 21 November 1996.
Tak lupa ia juga membawa foto kopi Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Nomor:88/ SKPT/ 2019, tanggal 5 Juli 2019. SKPT ini ditandatangani oleh Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Hukum Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan, Amdani, SH, M.Kn.
Dia mengatakan, awalnya mengetahui tanahnya diserobot dari dua warga bernama Yufritis Rolotan Banua alias Novi dan Dessy Ettina Chancy yang datang ke rumahnya di Jalan Hutan Lindung, Tanjungpinang pada Rabu, 29 Mei lalu.
Kepadanya, mereka menyampaikan bahwa lahan miliknya di Galang Batang dipagar seng oleh orang lain. Selang dua hari kemudian, dia memeriksa ke lokasi.
“Kalau informasi dari orang di sekitar tanah itu, sama dengan informasi Novi dan Dessy. Ada orang yang diduga menyuruh pemagaran tanah saya itu,” jelasnya.
Oleh karena itu, dia menempuh jalur hukum dengan harapan bisa membongkar mafia tanah di Bintan.
“Mudah-mudahan, laporan saya ini bisa jadi pintu untuk membongkar mafia tanah di Bintan,” ungkapnya.
Karut marutnya persoalan lahan di Kabupaten Bintan diduga melibatkan permainan mafia tanah. Hal ini diungkapkan manajemen PT Libra Agrotaman Asri (LAA), melalui kuasa hukumnya Purwanto Putro, Sabtu (6/7) lalu.
Dia mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Sertifikat Hak Milik (SGM) ganda di atas bidang tanah milik kliennya di Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang.
“Ada 34 SKT dan 5 SHM ganda yang terbit di atas bidang tanah milik klien saya,” katanya.
Oleh karena itu, dia meminta Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah untuk segera membongkar masalah pertanahan di Bintan yang terindikasi penerbitannya melibatkan mafia tanah.
“Saya minta Satgas segera menangkap pelaku penerbitan ratusan SKT dan SHM di Kabupaten Bintan,” kata dia.
Lelaki yang pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang ini menuturkan, penerbitan 34 SKT dan 5 SHM di atas bidang tanah milik kliennya tersebut menjadi bukti kuat permufakatan jahat mafia tanah yang diduga melibatkan oknum pegawai Kantor Pertanahan, ketua RT/RW, kepala desa, dan camat setempat.
“Bukti sudah ada. Tinggal ditangkap saja. Kalau Satgas berani, pasti terbongkar sampai aktor intelektualnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Chief Executive Officer (CEO) Takke Group Laurence M. Takke juga mengaku terganggu atas ulah mafia tanah yang menghambat rencana pengembangan investasinya di bidang pariwisata di Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kabupaten Bintan. Dia bahkan sempat menemui Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko di Jakarta.
Dia mengatakan, dirinya memiliki lahan seluas lebih kurang 400 hektare. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan SHM yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Riau (sekarang Bintan) pada tahun 1993-1999.
Anehnya, tiba-tiba muncul warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Warga tersebut mengaku pemilik sah lahan dengan menunjukkan SKT dan SHM yang terbit sekitar tahun 2004 dan 2013.
Sementara itu, Polres Bintan menyebutkan pihaknya sudah menangani tujuh kasus penyerobotan lahan sejak Januari lalu. Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Yudha Suryawardana melalui Kanit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Ipda Hisuwanto Ady mengatakan, tujuh laporan aduan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan masih dalam lidik.
“Termasuk kasus dugaan penyerobotan lahan di Kampung Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang dilaporkan oleh warga Tanjungpinang bernama Joni Lausu pada 11 Juli 2019 lalu,” ujarnya.
Dia mengakui, di wilayah hukum Polres Bintan persoalan lahan lebih mendominasi dibandingkan kasus lainnya. Dari tujuh laporan aduan dugaan penyerobotan lahan, menurut dia, rata-rata kasus lahan yang terjadi di Bintan melibatkan perorangan.
Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Hernowo menyebutkan, laporan sengketa lahan dan pertanahan di Kepri, paling banyak terjadi di Batam. “Kasus di Batam umumnya penyerobotan tanah atau lahan. Menduduki lahan yang masih status quo. Sedangkan di luar Batam, kasus tumpang tindih kepemilikan lahan,” ujar Hernowo, Jumat (26/7) lalu.
Meski status kepemilikan lahan ada dalam hak Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk HPL dan sertifikasi dari BPN, tapi bukan berarti bebas sengketa atau konflik.
Justru di Batam paling tinggi kasus sengketa lahan. Polda Kepri mencatat, pada 2018 lalu, kasus penyerobotan lahan/tanah yang ditangani ada 23 kasus. Polresta Barelang menangani 8 kasus, sedangkan Polres Bintan menangani 4 kasus.
“Untuk sengketa lahan, selama kuartal ke 2 di Bintan, sudah ada tujuh laporan. Itu artinya ini meningkat dibanding tahun 2018 lalu,” ujar Kanit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Ipda Hisuwanto Ady.
Untuk Bintan dan Tanjungpinang sendiri, kasus sengketa lahan ini kerap diselesaikan secara kekeluargaan karena status legalitas tanah di sana berdasarkan alas hak. Izin pengolahan lahan dikeluarkan lurah setempat. Itulah makanya sering terjadi tumpang tindih.
***

Sementara itu, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan 31 sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama BP Batam, hingga kuartal kedua tahun ini.
“Kerja sama dengan kementerian berjalan dengan baik sehingga 31 permohonan sudah terbit hingga Juli,” kata Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Dendi Gustinandar, Jumat (27/7).
Secara keseluruhan, luas lahan di Batam mencapai 45.500 hektare, dengan luas hutan lindung mencapai 15.690 hektare.
“Lahan yang sudah HPL itu sebanyak 23.200 hektare dan tengah proses penerbitan HPL capai 6.700 hektare,” katanya lagi.
Untuk mengurus HPL, BP Batam usulkan penerbitan HPL atas lahan tertentu ke Kantor BPN Batam, kemudian BPN Batam meneruskannya ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN di Tanjungpinang. Setelah itu diteruskan ke Kementerian ATR/BPN.
Setelah itu, baru kembali lagi ke BP Batam dalam bentuk surat keputusan (SK). Kemudian, BP Batam akan mendaftarkannya ke BPN Batam. Waktu pengurusannya mencapai tiga bulan proses.
Kepala Kantor Lahan BP Batam Imam Bachroni pernah mengatakan, BP Batam tidak pernah memberikan izin peruntukan lahan kavling, apalagi di hutan lindung yang merupakan di luar kewenangannya.
Kalaupun ada perusahaan yang mengklaim lahan itu legal diperjualbelikan ke publik dalam bentuk kaveling, Imam memastikan itu merupakan penipuan perusahaan ke masyarakat demi mengeruk keuntungan.
”Kalau sudah dibeli, lahan tersebut mau dibangun tak akan bisa,” tegasnya.
Sementara Kepala Kantor BPN Batam Askani menyebutkan untuk pengurusan sertifikasi lahan di Batam saat ini tak ada kendala. “Kalau persyaratan-persyaratan pengajuannya lengkap, proses semua alur paling lambat sudah selesai 2 bulan,” katanya, Minggu (28/7) kemarin.
Terkait adanya proses sengketa lahan yang kerap terjadi di Batam dan beberapa kawasan lainnya di Kepri, Askani mengungkapkan untuk kasus di Batam sendiri, penyelesaian ada di BP Batam terkait kasus kepemilikan lahan di lahan status quo.
“Terkait sengketa, posisi BPN di sini hanya menjalankan tugas saja. Ada temuan sengketa atau konflik lahan, diselesaikan di pengadilan atau musyawarah, selebihnya untuk proses legalitas, baru urusan kami,” ujarnya.
***
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penyelesaian konflik terkait kepemilikan dan pengelolaan aset di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada kegiatan monitoring dan evaluasi (monev). Kegiatan ini berkangsung empat hari hingga Jumat (26/7) lalu.
Rekomendasi tersebut merupakan salah satu kesimpulan yang KPK keluarkan setelah menyelesaikan evaluasi semester pertama 2019 terhadap empat provinsi, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, dan kepulauan Riau (Kepri).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, salah satu persoalan yang menonjol di Kepri sehingga menjadi fokus pada monev kali ini adalah penyelesaian konflik kepemilikan aset yang melibatkan sejumlah pemda.
“Semua kami sorot untuk kita menyelamatkan aset negara, yaitu Pemprov Kepri, Pemko Batam, Tanjungpinang, Bintan, dan Karimun dengan BP Batam dan BUMN,” ujar Febri.
Beberapa konflik kepemilikan aset antara pemerintah daerah terjadi di antaranya karena proses pemekaran dan proses hibah yang tidak tuntas serta keterbatasan bukti administratif kepemilikan.
Seperti yang terjadi antara Pemprov Riau dengan pemkab atau pemko di Provinsi Kepri, yaitu Tanjung Pinang, Bintan, dan Batam. Konflik terjadi terkait dengan aset limpahan dari pemda induk yang tidak dilengkapi dengan kelengkapan administratif akibat proses hibah yang tidak cermat. Ataupun efek dari tingginya nilai aset yang diperebutkan
Kondisi ini juga terjadi juga antara Pemko Tanjung Pinang dengan Pemkab Bintan sebagai efek dari pemekaran wilayah.
Tidak hanya antarpemerintah daerah, konflik terkait penguasaan aset juga berpotensi terjadi antara pemda dengan perorangan, yayasan, maupun perusahaan terkait tanah dan properti lainnya yang bernilai strategis. Di Pemko Tanjungpinang, misalnya, terdapat tanah hibah dari instansi vertikal dan pemda induk yang dikuasai masyarakat karena karena tidak segera diurus legalitasnya. (cha/ska/leo/met)
