batampos.co.id – Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmajardi, saat dihubungi mengaku akan segera menindak lanjuti temuan limbah medis tersebut.
Limbah tersebut kata dia akan langsung diangkut dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam untuk dimusnahkan.
“Saya minta orang Puskesmas ke lokasi sekarang,” paparnya.
“Itu akan diangkut ke RSUD karena di sana ada lokasi pembakaran,” ujar Didi.
Limbah medis sebut Didi tidak dibenarkan dibuang di sembarangan tempat.
Apapun jenisnya limbah medis, kata dia, mengandung bahan kimia yang berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan.

“Sehingga penanganan satu-satunya adalah pemusnaan dan dilakukan di tempat yang sudah ditentukan serta memiliki perizinan kajian lingkungan yang tepat,” paparnya.
Menurutnya, pihak rumah sakit, klinik ataupun layanan medis lain termasuk petugas medis yang buka praktek sendiri atau di rumah, syarat utama izin operasional usaha layanan medisnya adalah lokasi pembuangan limbah.
“Jika tidak ada maka izin praktek, tidak dikeluarkan sebab layanan medis dilarang keras membuang limbah kesembarangan tempat apalagi di pemukiman warga,” paparnya.
Kata dia, yang membuang limbah sembarangan ini dipastikan oknum yang tak bertanggung jawab.
“Mungkin tempat usahanya tidak berizin, kalau berizin pasti tahu kemana harus dibuang atau bawa limbahnya,” jelasnya.
“Ini akan kami telusuri kalau yang buang limbah berizin, izinnya akan dicabut,” tegas Didi.(eja)
