batampos.co.id – Seorang oknum polisi, AD, dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (29/7/2019).
AD didakwa kasus komplotan pencuri dan penadah sepeda motor.
”Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara,” ujar JPU Karya So Immanuel di hadapan Majelis Hakim PN Batam.
JPU juga mengatakan, perbuatan AD terbukti bersalah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya diperoleh dari kejahatan.
AD diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 480 Ayat (1) KUHP pidana tentang penadahan, penerbitan, dan pencetakan.

AD sendiri dituntut lebih ringan dibandingkan terdakwa lainnya, yakni Aulia Reza, Hendra Agusti, dan Fajar Sidik yang masing-masing dituntut 2 tahun dan 2 tahun 6 bulan penjara.
Ketiganya merupakan komplotan pencuri dan penadah sepeda motor. Aulia Reza sendiri pernah menawarkan dan menjual motor hasil curian kepada AD.
AD sendiri membeli motor dengan BP 5933 GJ seharga Rp 500 ribu. Motor tersebut merupakan hasil curian terdakwa Fajar Sidik yang dilakukannya di Lubukbaja.
Terdakwa AD mengetahui jika sepeda motor yang dibelinya tersebut adalah hasil kejahatan karena harganya jauh dari harga pasaran yang hanya sebesar Rp 500 ribu.
Disamping itu sepeda motor tersebut juga tidak memiliki nomor polisi dan dokumen bukti kepemilikan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).(une)
