Rabu, 24 April 2024

Kepala Bea Cukai (BC) Tipe B Batam: 7 Kontainer Dikembalikan ke Negara Asal

Berita Terkait

batampos.co.id – Sebanyak tujuh dari 49 kontainer sampah plastik impor yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) dan bahan limbah lainnya mulai direekspor dari Pelabuhan Batuampar, Batam, ke negara asalnya, Senin (29/7/2019).

Dari tujuh kontainer tersebut, lima di antaranya dikembalikan ke Hongkong. Sedangkan dua kontainer lainnya dikirim ke Prancis.

Kepala Bea Cukai (BC) Tipe B Batam Susila Brata mengatakan, tujuh kontainer sampah plastik yang kembalikan ke Hongkong dan Prancis kemarin merupakan milik PT Arya Wiraraja Plastikindo (AWP). Sebuah perusahaan pengolah limbah plastik yang berlokasi di Kabil, Batam.

Susila menjelaskan, proses reekspor memang dilakukan bertahap. Selain PT AWP, tiga perusahaan pemilik sampah plastik lainnya, yakni PT Royal Citra Bersama, PT Tan Indo, dan PT Hong Tay juga akan segera melakukan hal yang sama.

“Tiga perusahaan itu belum melakukan reekspor,” kata Su­sila saat ditemui di Pelabuhan Batuampar, Senin (29/7/2019).

Dijelaskan Susila, ketiga perusahaan yang belum melakukan reekspor itu merupakan pemilik 42 kontainer sampah impor yang mengandung limbah B3 dan limbah lainnya. Mereka akan segera mengembalikan sampah tersebut ke negara asalnya, yakni ke Jerman, Australia, dan Amerika Serikat.

Sesuai aturan, pemilik sampah impor tersebut memiliki waktu 90 hari terhitung sejak 12 Juni lalu untuk melakukan reekspor. Itu artinya, mereka masih punya waktu hingga pertengahan September.

“Proses reekspor hari ini disaksikan pihak dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dari Pol­da Kepri, Kejaksaan, dan Dinas Lingkungan Hidup. Ini adalah bentuk keterbukaan kami kepada publik,” ujarnya.

Selain menjatuhkan sanksi administrasi berupa kewajiban reekspor, Susila mengatakan, para pengimpor sampah me­ngandung B3 itu akan di­ke­nakan sanksi pidana. Sanksi pidana ini akan diurus oleh kementerian terkait, karena impor sampah mengandung limbah B3 ini melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup maupun Undang-Undang Perdagangan.

PETUGAS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Bea Cukai Batam memeriksa sampah plastik bercampur limbah B3 sebelum dikirim ulang ke negara asalnya di Pelabuhan Batuampar, Batam, Senin (29/7).
foto: batampos.co.id / cecep mulyana

“Nanti kementerian terkait akan melakukan pemerik­saan lebih lanjut, kami hanya memfasilitasi, termasuk dari KLHK. Untuk pengawasannya, nanti surveyornya yang punya kewajiban melakukan. Surveyornya, seharusnya sudah ketat dari negara asalnya,” imbuhnya.

Sementara Kepala Seksi Notifikasi Limbah B3 dan Non B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rima Yulianti mengatakan, sampai saat ini belum ada penghentian impor sampah plastik ke Indonesia.

“Namun, ke depannya pemeriksaannya akan diperketat,” ujarnya.

Mengenai sanksi hukum terhadap empat perusahaan importir, Rima menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-bahan Berbahaya dan Beracun, jika barang yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan teknis atau terkontaminasi dengan limbah B3, maka harus dilakukan reekspor.

Selain itu, perusahaan importir akan diberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Biaya pemulangan dibebankan kepada importir. PT ini sudah mempunyai persetujuan (impor sampah plastik) oleh Kementerian Perdaga­ngan. Kenapa bisa lolos ke Indonesia, mungkin di sana pemeriksaannya yang kurang komprehensif,” tuturnya. (gie)

Update