Senin, 6 April 2026

Oknum PNS Dishub Kota Batam Kena OTT, Diancam Kurungan Penjara Seumur Hidup

Berita Terkait

batampos.co.id – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Batam, Ef, yang tertangkap operasi tagkap tangan (OTT) pada Sabtu (27/7/2019) lalu di pelabuhan rakyat kawasan Sekupang diancam pidana paling lama seumur hidup.

Hal ini disampaikan Kapolresta Barelang, kombes Hengki, Senin (29/7/2019). Hengki mengatakan, Ef dikenakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, pasal 12 huruf a.

Dengan pidana penjara paling lama seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta atau paling banyak Rp 2 miliar.

Oknum PNS Dinas Perhuungan Ef (kaos biru) saat berada di ruang penyidik satreskrim Polresta Barelang. Foto; Eggie/batampos.co.id

”Dan atau pasal 11 dipidana penjara paling singkat 1 tahun atau paling lama 5 tahun dan atau denda 50 juta atau paling banyak 250 juta,” jelasnnya lagi.

Satreskrim Polresta Barelang melakukan OTT terhadap pegawai Dishub Kota Batam Bidang Pelabuhan Laut, Ef.

Dimana, OTT itu bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa akan ada petugas Dishub Kota Batam membantu atau mengurus pengiriman minuman beralkohol tanpa melalui prosedur yang belaku.

Dari informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan mengamankan Efendi di Pos Pelabuhan Tanjungriau, atau pelabuhan rakyat sekitar Kawasan Industri Tanjungharapan, Sabtu (27/7) sekitar pukul 13.30 WIB.(gie)

Update