batampos.co.id – Perlindungan data pribadi masih menjadi masalah. Banyak masyarakat yang kerap mendapatkan pesan singkat penipuan atau penawaran produk.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan persoalan itu tidak ada kaitannya dengan data kependudukan.
Soal data kependudukan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, menjamin perlindungan data dalam pemanfaatan e-KTP.
Menurut dia, dalam kerja sama dengan sejumlah lembaga, keamanan data masyarakat juga bisa dijamin.
“Saya juga menjamin MoU pemanfaatan data kependudukan tersebut dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak terkait,” terangnya, Senin (29/7/2019).
Menurut dia, data yang kita MoU-kan dengan perbankan, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), lembaga-lembaga swasta lainnya, semua bisa dipertanggungjawabkan.
Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu mengatakan, jaminan perlindungan data diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Mendagri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan, persoalan pesan singkat yang mengandung unsur penipuan dan penawaran produk ke beberapa nomor handphone masyarakat tidak ada kaitannya dengan data kependudukan.
Sebab, dalam kerjasama Kemendagri dengan lembaga lain, tidak ada pemberian nomor handphone.
“Karena dalam data kependudukan tidak ada elemen data berupa nomor HP,” terangnya kepada Jawa Pos (grup Batam Pos), kemarin.
Zudan mengatakan, selama ini data e-KTP dan nomor handphone masyarakat sudah disebarluaskan sendiri saat membuka rekening bank, memilih asuransi, saat masuk hotel, jadi member golf, member fitness, saat buka kartu kredit, dan transaksi.
Secara hukum mereka melanggar. Tidak boleh ada pihak yang menyebarluaskan nomor handphone masyarakat.
Karena itu, pihak kementerian dalam negeri mengambil langkah hukum. Melapor ke polisi dan meminta bantuan Kementerian Kominfo.
Di luar itu, RUU Perlindungan data pribadi semakin siap untuk menjadi regulasi baru di bidang data.
Menurutnya, RUU Perlindu-ngan data pribadi pada prinsipnya sudah tuntas. ’’Akan dibuat seperti omnibus law,’’ terangnya.(lum)
