batampos.co.id – Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang menjadi dasar penetapan izin reklamasi dan tambang pasir laut belum disahkan menjadi Perda.
Namun, Pemerintah Provinsi Kepri sudah mengalokasikan sejumlah wilayah tambang pasir laut kepada delapan perusahaan di Kepri.

Berikut kedelapan perusahaan yang telah mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) pasir laut:
- PT Trans Barelang Ekpasindo.
- PT Indospora Bumi Persada.
- PT Merak Karimun Lestari.
- PT Bukit Lintang Karimun.
- PT Mitratama Daya Alam Bintan.
- PT Combol Bahari Perkasa.
- PT Kim Jaya Utama.
- PT Merak Karimun Lestari.(jpg)
