batampos.co.id – Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), Pemprov Kepri sudah menentukan 10 titik reklamasi pantai di wilayah Kepri. Total luasan area reklamasi tersebut mencapai 1.436 hektare (ha).
Penelusuran Batam Pos dalam draf Ranperda RZWP3K yang sudah dibukukan Pemprov Kepri pada 2018 lalu, 10 titik reklamasi tersebut diplot untuk kepentingan kawasan jasa perdagangan.
Ke-10 titik reklamasi itu antara lain
- dekat Tugu Pensil, Tanjungpinang (Zona II Gurindam 12) dengan luas 7,37 Ha,
- Bandar Sri Bintan 48,91 Ha,
- Coastal Area Karimun 7,68 Ha,
- Zona I Gurindam 12 di Tanjungpinang seluas 20,79 Ha.
- Natuna dengan luas 9,52 Ha. Di area ini akan dibangun pusat bisnis bernama Water Front City.
- Teluk Tering, Batam, dengan luas 914,09 Ha.
- Area komersial Jodoh, Batam, seluas 27,78 Ha,
- Kawasan Komersial Tanjunguma, Batam dengan luas rencana reklamasi 225,96 Ha.
- Kawasan Komersial Coastal Area Karimun 179,23 Ha.
Di antara 10 titik tersebut ada yang sudah berjalan, ada yang belum melakukan reklamasi.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RZWP3K Provinsi Kepri Iskandarsyah mengatakan, Provinsi Kepri adalah daerah yang 96 persennya adalah laut. Sehingga luas daratannya sangat terbatas.

Solusi untuk mengatasi keterbatasan tersebut adalah melalui kebijakkan reklamasi. Karena terbatasnya lahan darat yang ada, reklamasi menjadi kunci pembangunan ke depan. Layaknya seperti Singapura dan Malaysia yang sudah bergerak lebih cepat.
Menurut Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, untuk menuntaskan Ranperda RZWP3K disahkan menjadi Perda, pihaknya sekarang ini masih menunggu terbitnya Surat Keterangan Tanggapan (SKP) dari Menteri Kelautan dan Perikanan (SKP). Persoalan tersebut terjadi karena adanya perubahan jumlah titik rencana reklamasi dalam RZWP3K, dari 85 saat tanggapan saran, 114 titik pada perbaikan pertama, dan menjadi 42 titik saat perbaikan akhir.
Kedua adalah masih terdapat perbedaan antara rencana reklamasi RZWP3K Kepri dengan data yang dimiliki oleh BP Batam. Ketiga menyangkut wacana pembangunan Natuna sebagai berada terdepan Indonesia.
Kemudian yang keempat adalah surat tembusan PT Timah Tbk kepada Gubernur Kepri, terkait dengan IUP PT Timah yang tidak terakomodir dalam RZWP3K Kepri.
Ditanya mengenai adanya asistensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iskandarsyah membenarkan hal itu. Akan tetapi, ia menampik pendampingan tersebut diberikan jauh sebelum terjadinya perkara yang menimpa Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun bersama Kadis DKP Provinsi Kepri.
Lebih lanjut, katanya, apabila KPK turut memberikan masukan dan saran, tentu itu adalah untuk kebaikkan Provinsi Kepri ke depan. Legislator Komisi II DPRD Kepri tersebut menyebutkan, dalam setiap rapat dan pertemuan tim KPK selalu hadir.
“Proses hukum yang terjadi, bukan alasan pembiaran terhadap penyelesaian regulasi tersebut. Karena di dalam regulasi itu nanti, semuanya mengatur tentang pemanfaatan ruang laut. Baik itu mengenai masalah reklamasi, labuh jangkar, budidaya, jalur pelayaran, maupun aktivitas pertambangan,” kata Iskandarsyah.
Sebelumnya, Ketua Pansus Ranperda RZWP3K Provinsi Kepri Sahat Sianturi mengatakan, belum disahkannya Ranperda karena belum adanya SKP dari Kementerian Kelautan Perikanan (KKP). Ditegaskannya, SKP tersebut adalah salah satu syarat yang harus dilengkapi. Karena dengan adanya surat tersebut, DPRD Kepri baru bisa menye-lesaikannya. Menurutnya, pembentukan Perda ini adalah amanah dari UU sehingga tidak boleh dibatalkan.
“Kedudukannya sama penting dengan RTRW. Karena kawasan yang dijadikan titik reklamasi harus disesuaikan RTRW yang ada,” jelas Sahat. (jpg)
