batampos.co.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam mewajibkan ibu hamil untuk menjalani tes HIV/AIDS. Tujuannya untuk menekan penyebaran virus kepada janin dalam kandungan.
Kepala Dinkes Batam Didi Kusmarjadi mengatakan, selama Januari hingga Juni 2019, sedikitnya 4.585 ibu hamil sudah diperiksa dan delapan di antaranya positif HIV/AIDS.
Hasil tes ini diterima dari seluruh puskesmas, rumah sakit hingga rumah tahanan (rutan) yang ada di Batam. Menurutnya, ibu hamil menjadi salah satu objek yang berisiko tinggi terkena HIV/AIDS.
”Kalau sudah dites baru diketahui sumber virus tersebut. Apakah dari suaminya atau sang ibu sendiri. Kalau diketahui lebih dini, pencegahan bisa dimulai lebih awal,” terangnya.
Didi menyebutkan, program ini sudah ada di puskesmas. Ibu hamil wajib mengikuti tes ini. Ada dua tes yang digunakan untuk mengetahui keberadaan virus. Pertama, voluntary conseling and testing (VCT). Ibu hamil maupun wanita yang pernah melakukan hubungan seksual bisa menjalani tes ini di puskesmas. Kedua, melalui program PMCTC atau preventing mother to child transmission.
”Pemberian obat kepada ibu bisa mencegah penularan kepada bayi yang dikandungnya. Untuk itu agar tidak terlambat, ibu hamil wajib menjalani tes ini,” tegasnya.
Menurutnya, tingkat kesadaran ibu hamil untuk menjalani tes ini masih perlu ditingkatkan lagi. Hal ini terbukti dari target sasaran 35.974 yang menjalani tes hanya 4.585 ibu hamil.
”Belum maksimal. Padahal termasuk salah satu yang berisiko tinggi. Karena kalau positif setidaknya dengan rutin minum obat, bayi bisa terselamatkan,” ungkap dokter kandungan ini.
Didi menambahkan, selain ibu hamil, tes ini juga diberikan kepada mereka yang berisiko terkena HIV/AIDS karena pekerjaan. Seperti wanita penjaja seks (WPS), lelaki suka lelaki (LSL) dan lainnya.
”Secara keseluruhan yang sudah menjalani tes itu 11.718 dan 338 di antaranya positif penderita HIV/AIDS baru,” tutupnya. (yui)