batampos.co.id – Mediasi bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menghasilkan keputusan yang melegakan bagi dokter gigi (drg) Romi Syofpa Ismael. Dia bisa mendapatkan kembali haknya sebagai calon pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. Kemendagri akan merekomendasikan Romi mendapat formasi khusus CPNS disabilitas.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik Piliang mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Bupati Solok dan Gubernur Sumatera Barat. Dalam pembicaraan tersebut, Kemendagri meminta bupati menyurati Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) untuk pengajuan formasi khusus difabel di posisi dokter gigi.
”Nanti kami akan menyiapkan formasi khusus untuk jabatan yang sama bagi dokter gigi difabel,” ujarnya di kantor Kemendagri, Jakarta, kemarin (31/7).
Kebijakan tersebut, kata Akmal, tidak melanggar peraturan. Sebab, dalam ketentuan rekrutmen CPNS disediakan formasi bagi penyandang disabilitas sebanyak 2 persen. Celah itulah yang dijadikan landasan pemberian formasi khusus.
Namun, Akmal tidak bisa memastikan kapan kebijakan itu diproses. Sebab, pemberian formasi khusus merupakan kewenangan bupati. Kemendagri mendesak agar Bupati Solok segera membuat surat untuk diteruskan ke Kemen PAN-RB.
”Tentu ini membutuhkan proses bersama kemen PAN-RB. Kami harap gubernur juga akan bantu memfasilitasi,” tuturnya.
Ke depan, Akmal mengakui bahwa perlu ada pembenahan dalam sistem rekrutmen PNS. Khususnya dalam mengakomodasi posisi yang bisa diisi penyandang disabilitas.
”Kami akan terus berupaya membenahi prosedural lebih baik,” ungkapnya.
Dalam audiensi dengan Kemendagri, Romi didampingi anggota Komisi VIII DPR F-PDIP Rieke Diah Pitaloka, pengacara Romi yang juga Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra, dan perwakilan Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) drg Ahmad Syaukani. Ahmad Syaukani mengatakan, secara kualifikasi, Romi memenuhi syarat sebagai dokter gigi. Sebagaimana Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Fisik dan Mental Dokter Gigi.
Jika ditilik kualifikasinya, Romi tidak termasuk kategori dokter gigi tidak sehat. Seorang dokter gigi tidak memenuhi bila memiliki cacat tubuh di bagian atas.
”Misalnya, tangan. Itu tidak boleh,” jelasnya.
Kecacatan di kaki tidak berkaitan dengan pekerjaan dokter gigi. Atas dasar itu, PDGI menilai layak untuk diangkat sebagai PNS. Romi mengatakan, meski menggunakan kursi roda, dirinya tetap bisa bekerja secara maksimal. Terbukti, sejak mengalami kelumpuhan kaki pada 2016, dia tetap bekerja sebagaimana biasa.
”Walau di kursi roda, ini bukan penghambat Ami bekerja,” ujarnya.
Romi merupakan dokter gigi yang bertugas di Puskesmas Talunan, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Solok Selatan, Sumbar.
Pada 2018, dia mengi-kuti tes CPNS dan berhasil lolos sebagai peringkat pertama. Namun, kelulusannya dibatalkan setelah ada laporan yang menyebutkan bahwa dia sebagai penyandang disabilitas dan tidak memenuhi syarat CPNS formasi umum.
Laporan tersebut ditindaklanjuti Pemkab Solok Selatan dengan membatalkan kelulusannya. Tidak puas, drg Romi bersama LBH Padang melawan dengan mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo dan menggugat keputusan tersebut ke PTUN Padang. (far/fal)