Jumat, 19 April 2024

Larang Politik Dinasti di Daerah

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi II DPR menyambut baik rencana pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), khususnya terkait pencalonan kepala daerah yang berstatus eks koruptor. Komisi II mendukung larangan mantan napi korupsi jadi calon kepala daerah.

Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya mendukung berbagai upaya yang dilakukan pemerintah, KPU, dan masyarakat untuk menjadikan kualitas kepala daerah lebih baik.

Salah satunya dengan mengajukan revisi Undang-Undang Pilkada sebagai dasar dalam pelaksanakan pilkada.

“Kami dukung jika pemerintah dan KPU mengajukan revisi,” kata dia, Senin (31/7).

Selain larangan bagi mantan napi korupsi jadi kepala daerah, politikus Gerindra itu juga mengusulkan agar revisi UU Pilkada juga menyertakan larangan politik dinasti di daerah. Misalnya, jika seorang kepala daerah sudah selesai masa jabatannya, maka dia tidak boleh mengajukan anggota keluarga maupun kerabatanya sebagai calon kepala daerah.

“Mereka baru boleh menyalonkan diri setelah lima tahun jabatan strategis itu diisi orang lain,” ungkapnya.

Riza Patria mengatakan, aturan itu perlu dicantumkan dalam UU Pilkada agar tidak tercipta kerajaan kecil di daerah. Selama ini politik dinasti diwarnai dengan berbagai tindak pidana korupsi.

Selama ini, rencana revisi UU Pilkada belum pernah disampaikan ke Komisi II DPR. Pihaknya pun masih menunggu langkah selanjutnya dari pemerintah maupun KPU. Tentu, kata dia, persoalan itu perlu dibahas bersama Komisi II sebelum pengajuan revisi undang-undang dilakukan.

Nihayatul Wafiroh, wakil ketua Komisi II mengatakan, pihaknya juga mendukung jika pemerintah maupun KPU mengajukan revisi UU Pilkada.

“Kalau pemerintah atau partai-partai meminta, tentu bisa dimasukkan ke dalam prolegnas,” terang dia.

Terkait larangan mantan napi korupsi menjadi calon kepala daerah, Ninik, sapaan akrab Nihayatul Wafiroh mengatakan, hal itu sangat bergantung pada partai politik. Jika partai ketat dalam melakukan seleksi calon kepala daerah, maka tidak akan ada eks napi korupsi yang dicalonkan.

Sebenarnya, larangan itu sama dengan larangan mantan koruptor menjadi calon legislatif yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Aturan itu akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Jadi, yang paling penting dalam seleksi calon kepala daerah adalah partai.

“Ada atau tidak aturan itu, menurut saya tidak berpengaruh jika partai kenceng dalam seleksi,” tutur politikus PKB itu.

Yang terpenting sekarang, lanjut dia, partai harus mempunyai komitmen untuk melakukan pencegahan korupsi. Salah satunya dengan tidak mengusung calon yang bermasalah dengan hukum, salah satunya mantan napi korupsi.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengapresiasi pemerintah dan DPR yang kembali membuka peluang revisi UU Pilkada.

’’Sehingga apa yang diusung oleh KPU mengenai larangan mantan napi koruptor untuk dicalonkan lagi dalam pilkada mendapatkan landasan hukum yang lebih kokoh,’’ terangnya, kemarin.

KPU punya pengalaman buruk ketika larangan tersebut diatur dalam peraturan KPU pada pemilu 2019 lalu. Ada yang menggugatnya ke Mahkamah Agung dan dikabulkan. Alhasil, KPU harus gigit jari karena eks koruptor boleh nyaleg.

’’Kalau itu dituangkan dalam revisi Undang-Undang Pilkada, kami berharap gagasan itu dirumuskan secara lebih tegas,’’ lanjutnya.

Pada pemilu 2019, eks koruptor hanya mencalonkan diri di level DPRD dan DPD. Tidak ada caleg DPR yang berstatus eks koruptor. Sebab, dalam pileg, pengurus parpol di daerah punya otonomi untuk menentukan siapa caleg yang diusung. Sementara, dalam pilkada, calon kepala daerah harus mendapat persetujuan dari DPP.

Bila DPP sudah menyetujui gagasan larangan eks koruptor untuk nyalon, maka komitmen itu akan lebih kuat untuk dijalankan. DPP bisa menolak ketika pengurus di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota hendak mencalonkan eks koruptor. Karena itu, Pramono optimis gagasan tersebut akan mulus.

Di luar itu, Pramono berharap langkah tersbeut juga didukung seluruh rakyat. Sehingga tidak ada yang sampai mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang dilakukan kepada UU 8/2015. Namun, bila digugat lagi di MK, hakim bisa lebih progresif dalam memutus. Karena sudah ada fakta riil yang harus dicermati.

’’Bahwa mantan napi koruptor yang terpilih kembali itu potensinya besar untuk melakukan korupsi lagi,’’ tambah mantan Ketua Bawaslu Provinsi Banten itu.

Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi mengingatkan, kasus bupati Kudus seharusnya sudah cukup menjadi dasar dalam merevisi UU Pilkada. Kasus bupati kudus adalah fakta bahwa eks koruptor berpotensi menjadi residivis bila diberi kekuasaan lagi.

“Kalau Undang-Undang memberikan ruang untuk itu (melarang eks koruptor nyalon), maka bisa dijalankan,’’ ujarnya. (lum/byu)

Update