batampos.co.id – Dua pasang suami istri dibekuk jajaran Polsek Sagulung, Senin (16/7). Mereka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah berhasil menggasak 30-an unit sepeda motor di berbagai wilayah di Kota Batam.
Empat pelaku curanmor ini adalah Rian, residivis kasus curanmor bersama pasanganya, Rahel.
Kemudian Koko, residivis kasus jambret beserta pasangannya, Yus.
Mereka dibekuk di tempat yang berbeda. Rian dan Rahel di Tembesi, sementara Koko dan Yus di Nongsa.
Rian dan Rahel adalah pemain lama yang bebas dari penjara pada Maret lalu. Di lapas, mereka berkenalan sehingga saat bebas keduanya melibatkan pasangan masing-masing untuk mencuri motor. Rahel, pasangan Rian tengah hamil dua bulan saat ini.
Mereka dibekuk berdasarkan laporan percobaan pencurian motor di kawasan Sentosa Perdana (SP) Plaza Mall, sepekan lalu. Aksi terakhir mereka ini terekam CCTv dan penyidik Polsek Sagulung berhasil mengenali wajah Rian yang sebelumnya pernah diamankan dengan kasus yang sama.
Rian dan Rahel kemudian ditangkap di rumah mereka di Perumahan Medio Raya, Tembesi kemudian menyusul pasangan Koko dan Yus di Nongsa.
”Mereka satu jaringan. Selalu bersama-sama saat berraksi. Mereka pakai mobil rental. Rahel nyetir, lainnya bagian bawa pulang motor curian. Sehari bisa lima unit sepeda motor yang mereka curi,” kata Kapolsek Sagulung AKP Riyanto, Rabu (31/7).
Untuk mencuri satu sepeda motor, komplotan ini hanya butuh waktu setengah menit. Kunci kontak sepeda motor yang dicuri dicungkil paksa dengan kunci buatan yang sudah mereka sediakan.
”Sudah 30-an unit yang mereka curi sejak April lalu. Yang berhasil kami amankan baru delapan unit. Yang lainnya sudah dijual ke pulau-pulau, jadi butuh waktu mengejarnya,” kata Riyanto.
Komplotan curanmor ini diduga memiliki jaringan penadah. Sebab, sepeda motor yang dicuri dipasarkan dan dijual ke pemesan.
”Dipesan dulu baru kami cari. Tapi ke luar Batam semua,” kata Rian, salah seorang pelaku.
Rian dan Koko kepada wartawan mengaku nekat menjadi spesialis pencuri sepeda motor karena tidak memiliki pekerjaan setelah bebas dari penjara. Selain sepeda motor, dalam pengungkapan ini Polsek Sagulung juga mengamankan satu unit mobil Ayla yang digunakan para pelaku untuk mencuri sepeda motor.
”Mobil rental ini mereka pakai saat coba mencuri motor di SP itu,” tutur Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Supardi.

Keempat pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Remaja Curi Motor
Di tempat terpisah, dua remaja yang masih di bawah umur diamankan Unit Opsnal Polsek Lubukbaja, Senin (29/7) lalu. Dari pengakuannya kepada penyidik, TH, 17, dan HF, 15, sudah sering mencuri di wilayah Lubukbaja.
Kapolsek Lubukabaja Kompol Yunita Stevani mengatakan, penangkapan dua remaja ini bermula ketika TH dan HF berkeliling di Perumahan Permata Baloi untuk mencari target curian. Saat keliling itu, mereka menemukan sepeda motor Honda Vario tengah diparkir di teras rumah.
”Kemudian HF dengan menggunakan gunting membobol kontak kendaraan motor. Dan setelah berhasil, kemudian mereka bawa menuju Batam Center atau sekitaran Edukits untuk diganti kontak sepeda motornya,” kata Yunita.
Usai diganti, selanjutnya sepeda motor hasil curian itu mereka bawa pulang ke kawasan rumah liar Baloi Persero. Unit Opsnal Polsek Lubukbaja yang mendapatkan laporan pencurian melakukan penyelidikan hingga didapatkan informasi dari warga bahwa sepeda motor yang hilang itu berada di ruli Baloi Persero.
”Kemudian tim Opsnal mengangkap dua orang tersebut beserta barang buktinya STNK di dalam jok motor. Kemudian dibawa ke Polsek,” tuturnya.
Sesampainya di Polsek Lubukbaja, ternyata HF merupakan residivis pencurian ponsel yang diamankan polsek Lubukbaja beberapa tahun yang lalu. Dari pengakuannya, ia baru bebas dari penjara pada 10 Juni 2019 lalu dan kembali mencuri.
”Dari pengakuannya dia mencuri untuk kebutuhan hidup dan memang sudah sering melakukan pencurian di Blok II dan Blok VI (Lubukbaja),” tuturnya.
Yunita menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengem-bangan kasus ini dengan memeriksa saksi dan korban yang kehilangan motornya.
”Kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mencari lokasi pencurian lainnya. Pelaku kita jerat pasal 363 KUHP dengan pidana penjara selama lima tahun,” imbuhnya. (eja)
