batampos.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri terus melakukan penyelidikan terhadap pemasok narkoba yang dimiliki Diana Roza, PNS Bintan yang diamankan Senin (29/7/2019) lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Yani Sudarto mengatakan, sejauh ini tidak ditemukan keterlibatan suami tersangka yang merupakan anggota polisi, baik dalam pengiriman maupun memasok sabu.
“Tidak ada keterlibatan suaminya,” katanya, Rabu (31/7).
Lalu dari siapa Roza mendapatkan barang haram tersebut? Yani mengatakan, hingga kini masih diselidiki polisi. Dimana penyelidikannya dilanjutkan ke Tanjungpinang, karena diduga sabu itu diserahkan di Tanjungpinang.
Sejauh ini, Roza mengakui baru sekali mencoba menye-lundupkan narkoba. Itu pun karena diimingi upah Rp 20 juta.
Soal statusnya PNS dan istri seorang anggota polisi, menurut Yani, siapa saja bisa terjerat dan terjebak dalam bisnis narkoba.
“Kita belum tau kenapa. Kami masih melakukan penyidikan,” tuturnya.
Roza diamankan petugas Avsec dan Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam saat melewati pintu Walkthougt di Security Check Point (SCP) di terminal keberangkatan, Senin lalu. Roza dicurigai membawa barang terlarang karena alarm berbunyi saat melewati pintu pemeriksaan tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata benar. Petugas me-nemukan sabu seberat 204 gram yang disembunyikan di dalam celana dalam dan bra yang ia kenakan.
Kemudian polisi melakukan penggeledahan di rumah Roza di Jalan Brigjen Katamso, Gang Kenanga Sari Batu 2 Tanjungpinang, Senin (29/7) malam. Dalam penggeledahan itu polisi menemukan 100 gram sabu yang diduga juga milik bidan yang bertugas di Puskesmas Seilekop, Kijang tersebut.
Yani menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang terkait dengan kasus bidan itu. Termasuk nama pemasoknya.
“Kami masih mengejar DPO lainnya,” tuturnya. (*)
