Minggu, 5 April 2026

Masalah Lahan Paling Mendominasi

Berita Terkait

batampos.co.id – Setiap tahunnya, ratusan pengaduan dari warga diterima DPRD Kota Batam. Sekitar 80 per-sen pengaduan yang melibatkan peran BP Batam, yakni masalah lahan. Di urutan kedua dan ketiga adalah masalah perizinan dan perburuhan.

”Jadi yang datang ke kita itu sebagian besar adalah warga yang bermasalah dengan lahan. Ada yang lahannya tidak jelas legalitasnya. Ada yang lahannya sudah bayar tapi tak keluar sertifikatnya,” kata anggota Komisi III DPRD Kota Batam Jefri Simanjuntak, saat menerima kunjungan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di gedung serba guna DPRD Batam, Kamis (1/8).

Jefri mengatakan, selama ini banyak warga yang datang ke DPRD untuk meminta solusi. Sementara DPRD Batam hanya bisa memberikan rekomendasi setelah terlebih dulu digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

”Paling kita hanya bisa memberikan rekomendasi ke BP Batam. Tetapi memang itu tidak mengikat dan kurang kuat. Kenapa saya bilang se-perti itu karena memang mitra BP Batam itu adalah Komisi VI DPR RI,” katanya.

Bahkan, dalam beberapa kali menggelar RDP yang melibatkan BP Batam, yang diutus BP Batam adalah pejabat atau staf yang tidak bisa mengambil keputusan. Makanya, menurut Jefri, kehadiran BPKN bisa menja­wab keraguan masyarakat.

”Kami berharap BPKN ini bisa ada perwakilan di Batam. Jadi, masyarakat tahu kema-na harus mengadu. Masyarakat bisa lebih cepat untuk berkonsultasi kalau dirugikan pemerintah atau perusahaan swasta,” katanya.

Hal yang sama diungkapkan Staf Ahli DPRD Batam, Ngaliman. Ia mengatakan, permasalah lahan menjadi masalah paling banyak yang diterima DPRD Kota Batam. Sebagian besar adalah terkait legalitas lahan termasuk masalah UWTO.

”Selalu ada saja masalah lahan ini. Dan BP Batam hanya bisa memberikan rekomendasi saja ke BP Batam. Dan DPRD tidak bisa berbuat banyak karena memang lahan di Batam ini adalah milik BP Batam,” katanya.


Wakil Ketua BPKN RI Rolas Budiman Sitinjak saat hadir dan mendengar permasalahan sertifikat rumah warga di Perumahan Tembesi Raya, Batuaji, Rabu (31/7).
foto: batampos.co.id / Dalil Harahap

Sementara itu, Wakil Ketua BPKN RI Rolas B Sitinjak mengatakan, dalam undang-undang diatur mengenai pendirian perwakilan di daerah. Dimana, pembiayaannya bisa bersumber dari APBN atau sumber lainnya.

”Jadi, memang diatur dan ini akan kita coba sampaikan,” katanya.

Kemarin, puluhan warga Sagulung mendatangi DPRD Kota Batam untuk berkonsultasi dengan BPKN menge-nai legalitas kaveling yang mereka tempati.

”Kami mau kejelasan dari kaveling yang kami tempati di sekitar Kaveling Nato. Dan kami mau mengadukan ini juga ke BPKN. Mudah-mudahan ada jalan keluarnya karena memang kami hingga saat ini belum mendapatkan sertifikatnya,” ujar seorang warga.

Tuntut Sertifikat, Mengadu ke BPKN

Sementara itu, Badan Perlindungan Kosumen Negara (BPKN) hadir di tengah masyarakat Perumahan Tembesi Raya Tahap 1 dan 2, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batuaji, Rabu (31/7) malam. Agendanya, pemaparan permasalahan legalitas perumahan tersebut yang belum jelas.

Menurut warga, pihak pengembang akan memberikan sertifikat pada 2015 lalu, Namun hingga kini belum terealisasi.

Ketua RW 20 Perumahan Tembesi Raya, Enjang Pakpahan menuturkan, pihak pengembang belum bisa memberikan kepastian serti­fikat yang dijanjikan 2015 lalu. Kemudian, total lebih kurang 250 warga yang belum memiliki sertifikat.

Mewakili warga, Enjang mengatakan, inilah pertama kalinya mereka membuat pengaduan ke BPKN RI, karena selama ini warga merasa di lingkup Kota Batam sendiri tidak akan pernah ada pihak yang akan bisa membantu mereka menyelesaikan sengketa ini. Warga mengaku memiliki surat perjanjian jual beli.

Dimana, tercantum besaran biaya dari unit rumah yang warga beli dan biaya sertifikat yang akan dikenakan kepada warga.

Wakil Ketua BPKN RI Rolas Budiman Sitinjak menjelaskan, khusus pengaduan yang ditampung ada enam penga-duan, lima terkait perumahan dan satu terkait perbankan.

”Mengenai perumahan, merupakan peristiwa yang masif dari publik kita sendiri seperti halnya daerah lain di Indonesia,” katanya.

Pihak BPKN sedang berjuang memastikan negara hadir dalam memperjuangkan hak konsumen. Khusus pada sektor perumahan, paling tinggi laporan di BPKN.

”Jadi kalau dilihat dari sektor perumahan ini tidak ada yang bertanggung jawab mulai dari izinnya. Inilah yang menjadi perhatian BPKN, sebab perumahan adalah kebutuhan pokok kita, ini yang lagi kami susun bantu agar negara membuat regulasinya,” tegasnya.

Sejauh ini, polemik dalam sektor perumahan dari pe-ngaduan ke BPKN sekitar 75 persen, lalu e-commerce, listrik, rumah sakit, dan lain sebagainya.

Ke depan, langkah yang ditempuh BPKN untuk persoalan Perumahan Tembesi Raya, pertama adalah mengkaji kasusnya apakah ini memang dalam sektor perlindungan konsumen atau sektor lainnya seperti penipuan, perbankan, dan penggelapan.

Yang kedua, akan mengundang seluruh stakeholder baik pelaku pengusaha atau pengembang, pemerintah setempat bahkan lembaga pembiayaan baik perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas.

Ketiga, dalam rangka mencari akar persoalan yang terjadi dan agar konsumen mendapatkan haknya, maka akan mengundang stakeholder lain terkait.

”Langkah-langkah tersebut tentu akan membantu kami dalam mengulas seluruh akar persoalan. Ini adalah perhatian BPKN, Negara harus hadir memastikan agar konsumen mendapatkan hak-haknya di sektor perumahan. Perumahan ini menjadi sektor kebutuhan pokok,” pungkasnya. (ian)

Update