batampos.co.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Lubukbaja menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret yang beraksi di beberapa wilayah di Kota Batam. Adalah Agung Ramadani, 27, penjambret yang dibekuk Unit Reskrim Polsek Lubukbaja, Sabtu (27/7/2019) lalu.
Kapolsek Lubukbaja Kompol Yunita Stevani mengatakan, penangkapan Agung Ramadani berawal dari laporan korban berinsial Sk, yang menjadi korban penjambretan di depan Bank Panin, Kecamatan Lubukbaja, Jumat (19/7) sekitar pukul 15.40 WIB.
”Saat itu korban berjalan di sekitar Penuin mengenakan kalung. Kemudian, pelaku datang memepet korban dan menarik kalung emas tersebut,” ujar Yunita, kemarin.

Korban sempat berteriak meminta tolong kepada warga dan pengendara yang lewat. Namun, upaya pengejaran yang dilakukan oleh beberapa orang yang berada di lokasi kejadian tidak membuahkan hasil. Pelaku berhasil kabur menggunakan sepeda motor Honda Sonic yang di-kendarainya. Atas kejadian tersebut, korban mendatangi Polsek Lubukbaja untuk membuat laporan polisi.
”Setelah kita mendapatkan laporan, kemudian kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Kampung Pancur Pelabuhan. Setelah dia kita amankan, kemudian kita bawa ke Polsek untuk dimintai keterangan,” tuturnya.
Dari keterangan Agung kepada penyidik, ia telah 24 kali menjambret. Sasarannya adalah pengendara wanita maupun anak-anak yang menggunakan kalung emas. Yunita mengatakan, saat ini Unit Reskrim Polsek Lubukbaja masih meminta keterangan pelaku guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Agung yang juga residivis atas kasus yang sama itu dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
”Setelah kita bawa ke Polsek, sebelumnya pelaku mengaku sudah melakukan aksi yang sama sebanyak 24 kali di Batuampar, Batam Center, dan Bengkong. Saat ini kami masih mengembangkan kasusnya apakah ada lokasi lainnya,” imbuhnya. (gie)
