batampos.co.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Batam berencana menghapus status guru bidang studi tahun depan.
Hal ini untuk menutupi kekurangan tenaga guru usai penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini.
”Kalau di SMP sudah tidak lagi mengajar bidang studi tapi sudah rumpun,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, Jumat (2/8/2019).
“Jadi kalau mereka mengajar matematika, mereka bisa juga mengajar fisika atau IPA,” ujarnya lagi.
Kebijakan itu, kata dia, sudah mulai diterapkan mulai tahun ini dan akan berlanjut. Hal itu lanjutnya, sesuai dengan kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait mengajar pelajaran satu rumpun.
”Sebentar lagi akan turun edarannya, kami sudah mulai jalankan,” jelasnya.

“Kalau Bahasa Inggris bisa juga mengajar Bahasa Indonesia, yang penting masih satu rumpun,” paparnya lagi.
Hendri menilai, guru cukup mampu untuk menerapkan sistem baru ini. Ke depannya, tentu sistem pendidikan di kampus keguruan juga akan menjurus ke arah yang sama untuk menghasilkan tenaga guru yang menguasai ilmu pendidikan satu rumpun.
”Bertahap pasti kampus juga akan menyesuaikan, jadi, guru tidak lagi mengajar mata pelajaran tertentu,” ucapnya.
Kebijakan mengajar serumpun ini, lanjutnya, bisa menutupi kekurangan guru yang terjadi saat ini.
Selanjutnya, Hendri mengaku akan mengadakan pertemuan dengan kepala sekolah untuk membahas hal ini.
”Kondisi ini sangat membantu pastinya, karena di SD sudah berjalan,” tuturnya.
“Saya rasa pelajaran SMP masih dalam tahap dasar-dasar saja. Pasti guru sanggup menjalankan itu,” bebernya lagi.
Teknisnya, kata dia, masih menunggu dari Kemendikbud. Karena pelaksanaan sepenuhnya akan diterapkan mulai tahun depan.
Kebijakan ini akan disejalankan dengan jam wajib mengajar guru di sekolah nantinya.
”Edarannya lagi kami tunggu. Kalau kebijakan ini bisa memberikan dampak yang positif kenapa tidak, karena setiap tahun kebutuhan guru ber-tambah,” ungkap Hendri.(yui)
