Senin, 6 April 2026

Pertamina Berikan Sanksi Kepada 15 Pangkalan Gas Bersubsidi

Berita Terkait

batampos.co.id – PT Pertamina MOR I memberikan sanksi kepada 15 pangkalan gas elpiji bersubsidi karena melanggar ketentuan berlaku. Seperti menyalurkan tabung 3 kg tidak sesuai aturan dan lain sebagainya.

Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR I, Roby Hervindo, mengatakan sanksi diberikan sepanjang Januari-Juni 2019.

”Jika terdapat pangkalan yang menjual elpiji subsidi melebihi harga eceran, tentu Pertamina akan langsung menindak,” ucapnya, Jumat (2/8/2019).

Kata dia, sanksi tegas yang dikeluarkan tersebut cukup beragam. Mulai surat teguran, penghentian sementara dan yang paling berat adalah pemutusan hubungan usaha.

”Sanksinya tergantung tingkat pelanggaraannya,” jelasnya.

Karyawan PT Pertamina menurunkan gas 3 kilogram di salah satu pangkalan di Kota Batam. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Pihaknya juga melakukan pengawasan sampai ke tingkat agen dan pangkalan. Caranya dengan menggunakan sistem monitoring log book pembeli.

Log book ini juga diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun, saat perhitungan pembayaran subsidi.

”Kami juga menerima masukan atau laporan dari berbagai pihak,” jelasnya.

Jika ada pelanggaran yang dilakukan agen atau pangkalan akan langsung ditindak. Sayangnya kata dia, Pertamina tidak berwenang mengawasi atau menindak pengecer.

“Karena kami tidak ada ikatan kerja sama dengan pengecer. Pengawasan atau penindakan pengecer, menjadi ranah pemda dan aparat dan kita mendukung penuh, ” tutupnya.

Selain itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk membeli elpiji subsidi 3 kg di pangkalan resmi. Karena harganya sudah diatur pemerintah.

”Kalau memang ada yang melanggar, masyarakat boleh langsung melaporkan ke Pertamina,” katanya.(une)

Update