batampos.co.id – Pemko Batam menunggu realisasi permintaan hibah aset tahap kedua dari enam tahap dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Saat ini, prosesnya masih di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
”Sebagai pihak yang mengajukan, pada prinsipnya kami menunggu realisasinya,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam Abdul Malik, beberapa waktu lalu.
Ia mengaku Pemko Batam telah memenuhi kelengkapan syarat administratif permintaan aset.

Hanya saja, sambungnya, memang tidak bisa serta merta dapat direalisasikan dengan terburu-buru.
”Mungkin perlu verifikasi dulu, mana yang perlu mekanisme hibah atau belum,” jelasnya.
Tetapi pada prinsipnya permintaan aset bukan tanpa alasan. Ini berkenaan dengan layanan kepada masyarakat.
Maka, pihaknya tetap ingin peralihan aset berjalan lancar tanpa kendala.
”Harapan kami secepat mungkin dialihkan, sehingga ada peningkatan layanan ke masyarakat,” imbuhnya.
Ini aset-aset yang minta Pemko Batam kepada BP Batam pada tahap kedua:
- Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telagapunggur.
- Tempat Pemakaman Umum (TPU) Seitemiang.
- Taman dan lapangan Alun-Alun Engku Putri.
- Stadion Seiharapan (tanah dan tribun).
- Bumi Perkemahan.
- Lahan tahap dua Pasar Induk Jodoh.
- Bangunan Puskesmas Tanjungsengkuang.
- 15 unit rumah dinas di Sekupang, belum termasuk lahan.
