batampos.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mewajibkan setiap hotel-hotel di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memiliki sertifikasi halal.
Kepala Sub Bidang Pengawasan Produk dan Jasa Halal Kemenag RI, Bukhori Muslim, mengatakan, keberadaan hotel bersertifikasi halal sangat dibutuhkan.
Apalagi Indonesia mayoritas penduduknya ialah orang muslim.
“Di Tanjungpinang kami sudah melakukan survei dan mensosialisasikannya,” ujarnya, Senin (5/8/2019).
Lanjut dia, hotel yang disurvei yakni Hotel CK dan Hotel Aston. Menurut dia dua hotel ini sudah memiliki sertifikat halal dan telah menyajikan makanan yang halal pula.
“Kegiatan yang sama (survei) juga akan kami lakukan di semua hotel di wilayah Provinsi Kepri lainnya,” tegasnya.

Kemenag berharap semua hotel di Kepri telah bersertifikasi halal pada Oktober 2019.
Halal dimaksud tidak hanya menyangkut makanan, tetapi termasuk pula pelayanan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Jika ada hotel yang menyediakan makanan non halal, maka hotel tersebut diwajibkan menyediakan dapur dan restoran khusus.
Demikian pula koki dan peralatan yang digunakan.
“Jadi dua restoran, kokinya berbeda, alat masak dan alat makan yang berbeda pula untuk menjamin kehalalannya,” tegas Bukhori.(ant)
