Kamis, 2 April 2026

Peringatan, Jangan Jual Hewan Kurban di Pinggir Jalan

Berita Terkait

batampos.co.id – Aktivitas penjualan hewan kurban masih kerap dilakukan di pinggir jalan.

Padahal, hal ini tidak dibenarkan, karena Pemko Batam telah menyiapkan lokasi khusus yakni di Seitemiang.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Batam, Sri Yusneli, menyampaikan, pihaknya akan menegakkan aturan ini tahun depan.

“Untuk tahun depan, tidak dibolehkan lagi berjualan di fasilitas umum dan row jalan. Tahun ini yang terakhir,” katanya, kemarin.

Menurut dia, Batam punya aturan terkait hal ini. Bahwa, ternak maupun hewan kurban ditempatkan di Seitemiang, Sekupang.

Seorang pekerja memberikan rumput pada sapi yang dijual untuk hewan kurban di Bengkong Sadai, Kamis (11/7) lalu. Tahun depan, Pemko Batam akan memusatkan penjualan hewan kurban di Seitemiang. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

“Penampungan sementara sudah ditetapkan pemerintah dan saat ini, tempatnya baru di sana,” imbuhnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Beli Sapi Kurban di Kota Batam Seberat 1 Ton

Dengan keputusan ini, artinya DKPP memberikan kesempatan tambahan kepada para pedagang hewan kurban yang melakukan aktivitas jual beli di tepi jalan raya.

Untuk diketahui, pernah diungkapkan Kepala DKPP Batam Mardanis, bahwa keadaan ini sudah terjadi sejak lama.

Bahkan, dua tahun terakhir pihaknya kerap memberikan teguran.

“Seperti di sekitar Kantor Camat Bengkong. Kami sudah kasih teguran sebenarnya,” kata Mardanis, belum lama ini.

Baca Juga: Ciri-ciri Hewan Kurban Layak Dikonsumsi

Bahkan, saat itu Mardanis menyesali aktivitas tersebut. Karena, dapat menganggu masyarakat lain.

Misalnya, menimbulkan aroma tidak sedap. Seharusnya, penjual juga memahami kepentingan bersama.

“Ini jualan sembarangan, hanya boleh di Seitemiang semua sebenarnya,” ucapnya.(iza)

Update