Selasa, 7 April 2026

46.833 Warga Batam Alami Gangguan Pernapasan

Berita Terkait

batampos.co.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam mencatat terjadi kenaikan jumlah pasien yang men­derita gangguan pernapasan se­perti batuk hingga radang tenggorokan.

Periode Januari hingga Juni 2019 saja, penderita batuk bukan pneumonia di atas lima tahun 29.037 pasien, sedangkan untuk yang di bawah lima tahun mencapai 17.796 pasien. Totalnya 46.833 pasien.

”Masuknya ke ISPA (Inspeksi Saluran Pernapasan Atas) juga, jadi memang kondisi saat ini cukup rawan karena selain cuaca yang panas di-tambah sekarang lagi musim buah,” kata Kepala Dinkes Batam Didi Kusmarjadi, Senin (5/8).

Didi menyebutkan, sekarang hampir di seluruh pasar atau di pinggir-pinggir jalan menjajakan buah rambutan. Teksturnya yang lembut dan manis sehingga jika dikonsumsi berlebihan bisa meng-akibatkan batuk dan gangguan tenggorokan.

”Mungkin memang lagi musimnya. Selain itu harga­nya cukup murah, sehingga menjadi buruan pembeli. Itu bisa jadi salah satu faktor penyebab gangguan pernapasan,” sebutnya.

Menurutnya, rata-rata semua puskesmas ramai pasien menderita batuk, flu, dan gangguan pernapasan lainnya.

Ia mengimbau kepada warga untuk menjaga kesehatan. Kondisi cuaca saat ini juga rentan bagi masyarakat untuk mengonsumsi minuman dingin.

ilustrasi

”Cuaca panas ditambah minuman dingin. Jadi, sudah kompleks masalah penyebab gangguan kesehatan seperti batuk itu,” tambahnya.

Warga diminta untuk mene­rapkan gerakan masyarakat hidup sehat (Germas). Perbanyak minum air putih dan hindari mengkonsumsi makanan atau buah berlebihan.

”Rambutan memang murah, tapi jangan berlebihan makannya,” imbaunya.

Jalan Berdebu, Ganggu Kenyamanan Warga

Sementara itu, ruas jalan R Suprapto yang menghubungkan Kecamatan Batuaji dan Sagulung, tak bisa jauh dari debu proyek dan truk pe-ngangkut pasir serta tanah.

Banyak truk pengangkut tanah dan pasir dari proyek di Kelurahan Kibing, Batuaji. Di-tambah dengan cuaca yang terik beberapa hari ini di Kota Batam mengakibatkan banyak debu beterbangan di Simpang Barelang depan Kelurahan Tembesi, Sagulung, Senin (5/8).

foto: batampos.co.id / dalil harahap

Imbasnya, jalan jadi kotor dan berdebu sehingga mengganggu kenyamanan pengendara.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2007 terkait Ketertiban Umum dinilai tidak berjalan efektif. Padahal di dalam perda itu jelas disampaikan, jika setiap orang atau badan hukum yang melanggar perda akan diberikan sanksi pidana tiga bulan atau denda sebesar Rp 50 juta.

Salah satunya mengenai tertib jalan dan angkutan. Dimana di pasal dua menyebutkan, setiap orang atau badan hukum yang menggunakan untuk mengakut material bangunan wajib memberikan penutup, wajib membersihkan jalan apabila mengotori jalan. Jam operasional juga dibatasi, tidak di saat jam-jam sibuk.

Selain itu, kendaraan juga dilarang membawa bahan beracun, berdebu, berbau busuk ataupun bahan lain yang membahayakan keselamatan umum.

Sopir truk yang mengangkut material bangunan atau pun tanah wajib mengikuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2007 terkait Ketertiban Umum. Namun, itu belum berlaku menyeluruh dengan masih banyaknya ditemui truk pengangkut tanah yang tak dilengkapi terpal penutup dan tak menyiram jalan saat tanah itu tumpah.

Polisi Tegur Pengemudi Truk Tanah

Keberadaan truk pengangkut tanah tanpa penutup sudah sangat meresahkan pengendara yang melintas di Simpang Tembesi, Sagulung.

Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati memerintahkan Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polresta Barelang mengecek ke lapa-ngan. Dari pengecekan tersebut, ternyata benar bahwa kondisi jalan dipenuhi debu.

”Keluhan ini sudah banyak kami terima dari masyarakat melalui media sosial. Rata-rata mengeluhkan bahwa jalanan yang mereka lewati berdebu, mengganggu pernapasan dan juga berbahaya bagi keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.

Dalam pengecekan itu, Unit Turjawali Satlantas Polresta Barelang memberhentikan beberapa truk pengangkut tanah yang tidak ditutup dengan terpal hingga mengakibatkan tanah berceceran di jalanan. Kepada pengemudi truk pengangkut tanah, Satlantas Polresta Barelang memberikan sanksi teguran.

”Jika sudah dilakukan teguran, namun tidak diindahkan. Tentunya akan kita berikan sanksi tilang. Untuk hari ini kita berikan dulu teguran kepada pengemudi truk tanah tersebut,” tuturnya.

Selain memberikan teguran, Unit Turjawali Satlantas Polresta Barelang juga meminta kepada perusahaan dari truk pengangkut tanah untuk menyiram jalanan yang berdebu secara berkala agar selalu dalam keadaan lembab hingga mengurangi debu yang berterbangan.

”Pada saat yang sama, kita juga langsung menyiram jalanan berdebu tersebut dan banyak mendapat respons positif dari masyarakat pengguna jalan,” imbuhnya. (yui/gie/cr1)

Update