Rabu, 8 Januari 2025

Aset-aset yang Diminta Pemko Batam Pada Tahap 3,4,5 dan 6 Kepada BP Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Setelah permintaan hibah aset tahap kedua disetujui Kementerian Keuangan dan Presiden Joko Widodo, Pemko Batam kini menunggu permintaan hibah aset tahap ketiga yang diajukan pada Februari 2018.

Pada tahap ketiga, Pemko Batam memiliki sebanyak 669 ruas jalan dan pada Mei sebanyak 331 ruas jalan.

Selanjutnya, permintaan tahap keempat yaitu Taman Kolam Batam Center, Taman Kolam Sekupang, pelantar pelabuhan antara pulau di Sekupang, kawasan wisata Dendang Melayu Jembatan 1, area lingkungan Masjid Agung Batam.

Taman kolam Batamcentre, masuk dalam salah satu daftar permintaahibah aset dari BP Batam ke Pemko Batam. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Kemudian, pelantar Pelabuhan Sagulung, Kantor Dinas Perhubungan, stadion lapangan bola bisa, TPU Tanjungpiayu dan Sambau-Nongsa.

Lalu, permintaan tambahan lahan TPU Seitemiang, lahan Pasar Hang Tuah Batubesar, lahan Pasar Seroja Sagulung, Pasar Tiban Kampung, dan Pasar Seiharapan.

Permintaan hibah tahap keempat itu diajukan Pemko Batam kepada BP Batam pada November 2018 lalu.

Sedangkan permintaan aset tahap kelima dan keenam diajukan pada Januari 2019. Untuk tahap kelima, asetnya adalah tanah dan bangunan Kantor Pos Pemadam Kebakaran Seipanas, tanah dan bangunan Gedung Beringin Sekupang, tanah perumahan pegawai eks BKKBN di Sekupang.

Sedangkan tahap keenam diajukan juga pada Januari 2019, yakni TPU Islam Air Raja, TPU Islam Perigi Batu Tanjungriau, TPU Kampung Telagapunggur, dan TPU Budha, Islam, dan Kristen Kampung Sambau.

Selain itu, TPU anak Teluk Mata Ikan, TPU Islam Panglong Batubesar, TPU Kaveling Bagan Tanjungpiayu, TPU Kampung Tua Tanjungpiayu, TPU Kampung Tanjungpiayu Laut. Lalu, TPU Islam dan Makam Tua Belian, TPU Dapur 12 dan sejumlah TPU lainnya. Total TPU yang diminta adalah 16 TPU yang tersebar di wilayah Kota Batam.(iza)

Update