batampos.co.id – Praktik nakal untuk memperoleh keuntungan terus terjadi. Satgas Pangan Polri mengungkap kasus penipuan gula kristal rafinasi untuk keperluan indus-tri dikemas menjadi gula kristal putih untuk konsumsi dan dijual ke masyarakat. Diprediksi sudah ada 390 ton gula rafinasi yang dijual ke pasaran. Praktik ini membuat petani tebu merugi.
Kasatgas Pangan Polri Brigjen Nico Afinta menuturkan, awalnya ada informasi dari asosiasi dan direktur PTPN X bahwa gula rafinasi yang dijual langsung ke masyarakat. Padahal, gula rafinasi tidak diperbolehkan langsung dijual, namun harus sebagai bahan baku produksi.
”Kami cek lapangan, ditemukan adanya penjualan gula rafinasi yang dikemas menjadi gula kristal putih,” tuturnya.
Gula tersebut dijual dengan kemasan berbeda, dari 50 kg, 5 kg, 2 kg, dan 1 kg. Petugas lantas melakukan penangkapan terhadap lima orang, yakni E, H, W, S, dan A. Kelimanya memiliki peran yang berbeda dalam kasus tersebut.
”Untuk A merupakan dis-tributor gula palsu, bertugas memasarkan gula palsu ke wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta,” tuturnya.
Saat dikembangkan, ditangkap pelaku berinisial W yang merupakan pembeli untuk wilayah Kutoarjo. Gula rafinasi ini kemudian dikemas dalam karung dengan nama PTPN X.
”Padahal, gula itu bukan berasal dari BUMN tersebut,” terangnya.
Sebelum dikemas dalam karung, W meminta S untuk menggoreng gula rafinasi tersebut. Tujuannya agar membuat gula agak coklat.
”Gula rafinasi memang jauh lebih putih dari gula kristal putih,” paparnya.
Selain itu, ditangkap pula H yang menjabat sebagai Direktur Utama PT MWP. Perusahaan ini merupakan perusahaan fiktif yang seakan-akan membeli gula rafinasi untuk pengolahan bahannya.
”Tapi, ternyata gula rafinasi dijual kembali,” urainya.
Dari pemeriksaan diketahui, setidaknya PT MWP ini telah menjual 390 ton gula rafinasi untuk periode Juli 2019.
”Lalu, ada pula satu truk berisi 30 kg gula rafinasi yang disita,” terang jenderal berbintang satu tersebut.
Gula rafinasi ternyata dibeli H dari PT BMM, pabrik gula kristal rafinasi. Setelah dicek, ternyata PT MWP tidak tercatat sebagai pembeli di sistem pelaporan ke Ditjen Industri Agro Kemenperind.
”Memang sengaja tidak dicatatkan,” urainya.
Penyebab penipuan tersebut dikarenakan gula kristal putih harganya Rp 12.500 per kg. Namun, harga gula rafinasi hanya Rp 9.000 per kg. Perbedaan harga itu yang membuat mereka ingin mengambil keuntungan.
”Namun, mengorbankan masyarakat, juga petani tebu,” terangnya.
Gula rafinasi memang berbahaya bila langsung dikonsumsi. Sebab, untuk mencerna gula ini diperlukan vitamin B-Kompleks, kalsium, dan magnesium. Sehingga, akan membuat konsumen bisa mengalami osteoporosis.
Gula rafinasi juga bisa menyebabkan diabetes karena gula ini mudah terpecah menjadi glukosa dan menyebabkan hiperglikemis atau kelebihan gula dalam darah. (idr)
