batampos.co.id – Pada Senin (5/8), rapat paripurna DPRD Kota Batam terkait penyampaian dan penjelasan Wali Kota Batam terhadap Ranperda Perubahan 2019 APBD diskors beberapa kali karena tidak memenuhi kuorum. Pada Kamis (1/8) lalu, KUA PPAS APBD Perubahan ditetapkan tengah malam.
Awalnya, sidang paripurna kemarin ini dijadwalkan pukul 14.00 WIB. Pada jam tersebut Wali Kota Batam M Rudi sudah di gedung DPRD untuk mengikuti paripurna. Sekitar 45 menit ia berbicang dengan beberapa anggota dewan. Pada pukul 14.50 WIB, rapat Paripurna pun dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Batam Zainal Abidin. Tetapi, ia menskors rapat karena jumlah anggota dewan yang hadir hanya 18 orang. Dia menskors selama 15 menit.
”Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka paripurna bisa dilanjutkan kalau jumlah anggota yang hadir sekurang-kurangnya 50 persen ditambah satu dari semua anggota dewan,” katanya.
Selama diskors, terlihat Rudi dan Wakil Ketua II Iman Sutiawan meminta agar anggota dewan yang tidak hadir dihubungi. Maklum, dari Fraksi Gerindra yang hadir hanya Werton Panggabean dan dari Fraksi NasDem hanya Amintas Tambunan. Setelah ditunggu 15 menit, rapat paripurna kemudian dilanjutkan.
Sekretaris DPRD Batam Asril pun membacakan kehadiran anggota dewan. Dari 18 anggota dewan yang hadir di awal, hanya bertambah satu orang.
Zainal Abidin kembali melakukan skors. Skors kedua ini waktunya jauh lebih lama. Satu jam atau 60 menit. Aman, dari Fraksi PKB bersama anggota dewan lain yang meminta skors tersebut, sebelum akhirnya diputuskan oleh Zainal.
”Untuk skors kedua, kita skors selama 60 menit. Dan untuk selanjutnya, kita lihat nanti,” kata Zainal.
Begitu diskors, semua anggota dewan dan wali kota langsung meninggalkan ruang paripurna. Hanya tinggal beberapa pegawai dan staf Sekretariat Dewan (Setwan) yang ada di ruangan.

Diputus Tengah Malam
Sementara itu, pada Kamis (1/8) lalu, rapat paripurna penandatangan nota kesepa-katan KUA PPAS APBD Perubahan Kota Batam 2019 diketok tengah malam. Tidak tahu alasan jelasnya. Tetapi anggota dewan mengatakan, hal tersebut tidak menyalahi tata tertib DPRD Kota Batam.
Awalnya, KUA PPAS tersebut akan disahkan dalam paripurna di siang hari. Tetapi dengan alasan ada pembahasan lagi, maka penetapannya ditunda. Pada malam harinya, anggota dewan menerima undangan melalui pesan pendek bahwa penetapan KUA PPAS dilakukan pukul 23.45.
”Heran saja kok tiba-tiba saja ada penetapan KUA APBD Perubahan tengah malam,” kata seorang anggota dewan.
Sementara itu, Aman, anggota Fraksi PKB mengatakan, pengesahan KUA APBD Perubahan tersebut digelar tengah malam karena memang sudah kuorum meski jumlah anggota dewan yang hadir pada saat itu hanya belasan orang.
”Jadi yang dipakai adalah absen atau daftar hadir yang siang itu. Dan memang kuorum siang itu,” katanya.
Aman mengatakan, dalam tata tertib (tatib) jika ada penundaan maka dimungkinkan dan diperbolehkan ada lobi-lobi politik.
”Jadi kami yang hadir tengah malam itu hanya memperjuangkan marwah dewan dan memang itu tak melanggar tatib,” ujarnya.
Ia menyebutkan, pimpinan sidang paripurna tengah malam tersebut adalah Zainal Abidin dan Iman Sutiawan. Sementara beberapa anggota dewan yang hadir selain Aman adalah Joko Mulyono, Jefri Simanjuntak, Yunus Spi, Yudi Kurnain, Bobi Alexander Siregar, Safari Ramadhan, Ruslan Ali Wasyim, Amintas Tambunan, Yunus Muda, dan anggota dewan yang lain.
Safari Ramadhan mengatakan, bahwa paripurna tersebut memang tidak melanggar aturan sama sekali.
”Kita hanya mengejar waktu supaya semua selesai,” kata-nya.
Seperti diketahui bahwa KUA PPAS Perubahan 2019 sebesar Rp 2,74 triliun. Turun dari APBD 2019 sebesar Rp 2,82 triliun. (ian)
