Jumat, 19 April 2024

Hentikan Sementara Seleksi Capim KPK

Berita Terkait

Ratusan Tewas akibat Banjir Afghanistan-Pakistan

Warga Antre Beli Gas Melon

Penerimaan Pajak April Lebihi Target

batampos.co.id – Koalisi masyarakat sipil akan mengirim surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo atas sikap panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V.

Sikap itu terkait dengan keengganan pansel menjadikan laporan harta kekayaan penye-lenggara negara (LHKPN) sebagai syarat administratif dan ujian integritas capim.

Anggota koalisi masyarakat sipil, Feri Amsari, mengatakan keenganan pansel itu adalah bentuk sikap melanggar hukum dan menentang marwah pemberantasan korupsi.

Juga mengangkangi mandat KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menerima dan melaporkan kekayaan publik penyelenggara atau calon penyelenggara negara kepada masyarakat.

”Orang yang diseleksi oleh pansel ini mereka yang akan menduduki jabatan tertinggi di lembaga tersebut (KPK, red),” kata Feri, Selasa (6/8/2019).

Dia pun menyebut sikap pansel yang abai terhadap LHKPN berpotensi menjadi beban masa depan KPK yang sewaktu-waktu dapat dipermasalahkan oleh pelaku korupsi.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas ini menjelaskan, LHKPN merupakan kewajiban hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kebijakan negara.

Setidaknya ada delapan aturan yang menyebutkan secara detail tentang kewajiban pelaporan LHKPN bagi penyelenggara negara itu.

Di antaranya peraturan di KPK, Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan beberapa kementerian.

Ilustrasi

LHKPN itu, kata Feri, digunakan untuk mengukur integritas pejabat negara dan membuka ruang partisipasi publik dalam melakukan monitoring terhadap kekayaan pejabat negara.

”Kalau kekayaan pejabat negara diumumkan, masyarakat dapat melakukan pemantauan yang bertujuan untuk mengurangi potensi perilaku koruptif,” imbuh dia.

Atas dasar itu, koalisi masyarakat sipil melalui surat tertulis akan meminta Presiden mengevaluasi proses seleksi tidak taat hukum yang dipertontonkan pansel.

Setidaknya, upaya itu dapat menghentikan sementara laju para capim yang tidak atau belum melaporkan LHKPN kepada KPK.

”Atau setidaknya (pansel) menyatakan (capim yang tidak patuh LHKPN) tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Diketahui, isu kepatuhan LHKPN capim KPK mendapat perhatian serius dari KPK sendiri. Meski tak diminta pansel, capim jilid V, KPK berinisiatif menelusuri LHKPN para capim yang kelak menjadi pimpinan lembaga superbodi itu.

Dari penelusuran KPK, terhadap 104 capim yang mengi-kuti uji psikologi pekan lalu, ada 65 yang masuk kategori wajib lapor LHKPN karena berlatar belakang penyelenggara negara.

Dan di antara 65 capim penyelenggara negara itu, hanya 29 yang tercatat menyampaikan LHKPN periodik (tahunan).

”Kemudian ada 19 capim yang belum lapor untuk periodik 2018, namun telah lapor di bawah 2018,” kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Isnaini, Jumat (2/8/2019).

Grafik pelaporan LHKPN 65 capim KPK terbilang dinamis. Ada yang tercatat 9 kali lapor (1 orang), kemudian 4 kali (16 orang) hingga 1 kali lapor (11 orang).

Selain memaparkan tingkat kepatuhan LHKPN, Isnaini juga membeberkan rata-rata kekayaan capim.

Ada satu capim yang kekayaannya di antara Rp 100 miliar-Rp 400 miliar. Kemudian Rp 10 miliar-Rp 32 miliar (9 orang), Rp 1 miliar-Rp 10 miliar (41 orang), Rp 100 juta-Rp 1 miliar (13 orang), dan dibawah Rp 100 juta (1 orang).(tyo/jpg)

Update