Jumat, 17 April 2026

Ada Teman Nyanyi hingga Tidur

Berita Terkait

batampos.co.id – Polisi menangkap General Manager The Exotix Pub dan KTV Ahmad Junisaf dan manajernya, Arman Hasibuan, 2 Agustus lalu. Penangkapan kedua orang ini terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri AKBP Ari Dharmanto menyebutkan pihaknya sudah memeriksa enam orang wanita yang jadi korban karena dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

”Mereka ini (6 orang wanita, red) tidak hanya dieksploitasi secara seksual tapi juga ekonomis. Mulai dari menemani nyanyi hingga ke teman tidur,” ujarnya, Selasa (6/8).

Modus prostitusi ini, kata Ari, pengelola Pub dan KTV menawarkan paket minuman dengan free satu kamar hotel yang masih satu manajemen dengan PUB. Menurutnya, free hotel satu malam ini dijadikan modus, agar pemesan juga dapat menikmati jasa teman tidur dari pemandu lagu. ”Satu voucher itu belinya Rp 1,5 juta,” ungkap Ari.

Sementara itu, untuk biaya prostitusi, pengunjung harus membayar mulai Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu. Sebab, sambungnya, tak semua pe-ngunjung ditawari voucher.

”Gak semuanya juga (pengunjung ditawari voucher, red), mereka melihat-lihat juga,” tuturnya.

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Kepri AKBP Arie Darmanto (pakai kacamata) didampingi Kaur Mitra Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin memberikan keterangan pengungkapan perkara TPPO dengan tersangka Ahmad Junisaf dan Arman Hasibuan saat ekspos di Mapolda Kepri, Selasa (6/8).
Foto: batampos.co.id / Cecep Mulyana

Bagi pengunjung yang sudah membeli voucher, pengelola akan memperlihatkan semua wanita yang akan menemani untuk bernyanyi. Pengunjung akan memilih wanita yang mereka minati. Setelah itu berlanjut di ruang KTV hingga ke kamar hotel. ”Pemilik ini tidak memberikan gaji. Tapi mereka menggunakan sistem bagi hasil dan memanfaatkan pa­ra perempuan itu menjual mi­numan alkohol,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Setelah polisi mendalami, ternyata informasi ini cukup valid. Saat penggerebekan dilakukan pada 2 Agustus lalu, polisi mendapati perempuan berinisial A baru saja selesai melayani tamu di kamar hotel nomor 307.

Dari penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan satu kondom bekas pakai, uang tunai Rp 2,6 juta, bukti pembayaran, satu lembar voucher, bukti check in, dan satu lembar menu paket minuman.

Atas kasus ini, Ahmad dan Arman dijerat pasal 2 dan pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

”Kasus ini terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan merembet ke korporasinya,” tegas Ari. (ska)

Update