Jumat, 19 April 2024

Asnah Batal Jadi Anggota DPRD Kepri

Berita Terkait

batampos.co.id – Sidang putusan sengketa hasil Pileg 2019 hari pertama di Mahkamah Konstitusi, Selasa (7/8/2019), menghasilkan beberapa perkara yang dikabulkan oleh majelis hakim.

Para pemohon berhasil membuktikan bahwa merekalah yang seharusnya mendapat kursi. Namun, jauh lebih banyak perkara yang tidak dikabulkan. Baik ditolak, tidak dapat diterima, gugur, hingga ditarik oleh pemohon.

Secara keseluruhan, kemarin MK membacakan 71 putusan secara maraton. Sidang dibagi dalam empat sesi.

Yakni pukul 08.00, 13.00, 16.00, dan 18.30 WIB. Hingga sidang sesi ketiga selesai jelang petang kemarin, sudah ada tiga perkara yang permohonannya dikabulkan oleh MK.

Seluruhnya terjadi di Provinsi Kepulauan Riau. Provinsi yang saat rekap tingkat nasional Mei lalu mencatatkan rekor rekapitulasi tercepat.

Pertama adalah sengketa yang diajukan Partai Gerindra untuk perebutan kursi DPRD Provinsi Kepri Dapil Kepri 4. Kemudian, seng­keta oleh PKS untuk DPRD Ka­­bupaten Bintan Dapil Bintan 3.

Terakhir adalah sengketa yang dimohonkan Partai Golkar untuk DPRD Kota Batam Dapil Kota Batam 1.

Pada sengketa yang diajukan Partai Gerindra, perkaranya adalah ’perang saudara’ antarsesama caleg partai berlambang kepala Garuda itu.

Caleg nomor urut 1, Nyanyang Haris Pratamura mengklaim kehilangan 13 suara.

Politisi Gerindra, Asnah. Foto: google

Sementara di saat bersamaan, caleg nomor urut 2, Asnah, dituding mendapat limpahan 26 suara.

Alhasil, Asnah mendapatkan 7.523 suara, atau dua suara lebih banyak dari Nyanyang yang memperoleh 7.521 suara.

Nyanyang adalah kader Gerindra yang sebelumnya berkiprah di DPRD Kota Batam. Pada Pemilu 2019 ia “naik kelas” ke DPRD Kepri.

Sedangkan Asnah sudah dua periode duduk di DPRD Kepri. Hakim Konstitusi, Manahan MP Sitompul, menjelaskan, para hakim sudah memeriksa semua bukti yang diajukan pemohon, KPU selaku termohon, Bawaslu, dan pihak terkait.

Hasilnya, pada sidang 24 Juli lalu MK memerintahkan pembukaan kotak suara.

’’Mahkamah mengesampingkan putusan Bawaslu a quo dan demi alasan kepastian hukum,’’ terangnya.

Putusan Bawaslu yang dimaksud adalah putusan yang memerintahkan KPU memperbaiki penghitungan suara di lima TPS.

Putusan itu keluar setelah KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional, sehingga seharusnya menjadi wewenang MK.

Pembukaan kotak suara dilakukan pada 25 Juli lalu. hasilnya, terbukti bahwa suara Nyanyang berkurang 11, sementara suara Asnah bertambah 4.

’’Sehingga perolehan suara yang benar untuk Pemohon (Nyanyang) adalah 7.529 suara, sedangkan untuk Pihak Terkait (Asnah) adalah 7.519 suara,’’ lanjut Manahan.

Atas dasar itulah, para hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan Nyanyang.

Sekaligus menetapkan kesimpulan hasil pembukaan kotak suara itu sebagai hasil sah pileg DPRD Provinsi Kepri.

’’Memerintahkan termohon (KPU) untuk melaksanakan putusan a quo (yang dimaksud),’’ ucap Ketua MK Anwar Usman dalam amar putusannya.

Selebihnya, dua putusan lain yang dikabulkan adalah sengketa antarpartai politik.
Hingga semalam, baik Nyanyang maupun dua kuasa hukum Partai Gerindra belum bisa dikonfirmasi atas dikabulkannya permohonan itu.

Wartawan koran ini tidak bertemu dengan kuasa hukum Partai Gerindra di MK. Kemudian, upaya konfirmasi melalui telepon dan layanan pesan WhatsApp juga tidak berbalas.

Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan, pihaknya menerima putusan tersebut dan segera melaksanakannya.

’’Kami akan segera memerintahkan KPU Provinsi untuk kemudian menyupervisi hasil dari putusan MK untuk kami eksekusi,’’ terangnya usai sidang sesi ketiga jelang petang kemarin.

Bentuk eksekusinya adalah pembatalan SK KPU yang mencantumkan perolehan suara Nyanyang dan Asnah.

Kemudian, merevisinya sesuai bunyi putusan MK. SK hasil revisi itu nanti yang akan menjadi dasar bagi KPU untuk menetapkan kursi dan caleg terpilih.

Hingga berita ini selesai ditulis pukul 21.00 tadi malam, sidang pembacaan putusan di MK belum juga rampung.(byu/jpg)

Update