Jumat, 10 April 2026

Bos Pembalak Liar Ditangkap

Berita Terkait

batampos.co.id – Pembalakan liar di hutan Jambi dan Sumate­ra Selatan terungkap. Direktora­t Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) berhasil menangkap M, 42, bos pembalakan liar yang mempekerjakan 40 orang hingga 50 orang di Bandung, Selasa (30/7) lalu.

Pembalakan liar yang dilakukan M sejak 2015, artinya sudah berlang-sung selama empat tahun.

Kasubdit III Ilegal Logging dan Perkebunan Dittipiter Ba­res­krim, Kombes Irsan, me­nuturkan, penebangan dilaku­kan oleh 40 orang -50 orang pe­kerja.

Setelah melakukan p­e­nebangan itu, kayu diolah di dalam hutan.

”Kayu olahan itu kemudian hanyutkan di se­buah kanal sepanjang 4 km,” tu­turnya.

Kanal tersebut melewati perbatasan Jambi dan Sumatera Selatan. Muara kanal itu di Dusun III Pancuan, Muara Merang, Banyu Lincir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kayu-kayu itu lalu dibawa ke gudang yang lokasinya dekat muara. ”Lalu, kayu ini dijual ke pembeli dari Jambi dan Sumsel,” terangnya.

Polisi menghadirkan tersangka saat rilis pelaku tindak pidana di bidang kehutanan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/8). Dit Tipidter Bareskrim Polri menangkap dalang dari pembalakan liar di dalam kawasan hutan Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit truk, kayu olahan, dan alat tebang. Foto: Miftahulhayat/Jawa Pos

Dari pembalakan ini disita lebih dari 2 ribu meter kubik ka­yu berbagai jenis. Namun, ka­yu yang dibalak kemungkinan jauh lebih banyak, sebab masih­ ada kayu yang ditinggal di hutan­.

”Ini masih ditelusuri,” urainya.

Selain kayu, petugas juga menyita dua unit truk yang digunakan mengangkut kayu-kayu hasil pembalakan liar tersebut.

Tersangka M juga ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

”Kami berupaya agar tidak lagi terjadi pembalakan,” paparnya.

Sementara Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, menuturkan, terdapat tiga laporan terkait pembalakan liar.

Satu ditangani Bareskrim dan dua kasus ditangani Polda Jambi, karena wilayah pembalakan di sana.

”Semua akan ditangani,” ujarnya.

Untuk kasus dengan tersangka M, lanjutnya, ada kemungkinan uang hasil kejahatan pembalakan liar ini dicuci oleh pelaku.

Karena itu akan diper-timbangkan untuk menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka.

”Apalagi, pelaku sudah sejak 2015 menjalankan aksinya,” jelasnya.(idr/jpg)

Update