Selasa, 21 April 2026

Didakwa Jadi Penadah Motor Curian, Oknum Polisi Divonis Ringan

Berita Terkait

batampos.co.id – Terdakwa oknum polisi berinisial AD yang menjadi penadah barang curian kendaraan bermotor divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (6/8/2019).

Terdakwa divonis 4 bulan penjara dari tuntutan 6 bulan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

”Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara 4 bulan kurungan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Taufik.

Dalam amar putusannya, terdakwa AD terbukti bersalah setelah melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang penadahan, penerbitan, dan pencetakan.

ilustrasi

Vonis dari majelis hakim terhadap AD berbeda dengan dua terdakwa lainnya yakni Aulia Reza dan Fajar Sidik yang merupakan satu komplotan.

Mereka divonis 1 tahun dan 10 bulan penjara. Dijelaskan Jaksa, dalam surat dakwaan, ketiga terdakwa ini merupakan pencuri dan penadah sepeda motor.

Terdakwa Aulia Reza sendiri pernah menawarkan dan menjual motor hasil curian kepada AD. Terdakwa AD sendiri membeli motor yakni BP 5933 GJ seharga Rp 500 ribu.

Motor tersebut merupakan hasil curian terdakwa Fajar Sidik yang dilakukannya di Lubukbaja.

Terdakwa AD juga mengetahui jika sepeda motor yang dibelinya tersebut adalah hasil kejahatan karena harganya jauh dari harga pasaran yang hanya Rp 500 ribu.

Disamping itu, sepeda motor tersebut juga tidak memiliki nomor polisi dan dokumen bukti kepemilikan berupa Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).(une)

Update