Jumat, 29 Maret 2024

Plt Gubernur Kepri: Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Akan Ditindak Tegas

Berita Terkait

batampos.co.id – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Isdianto mengatakan akan menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut.

“Seluruh kepala daerah sudah diimbau oleh Presiden Joko Widodo untuk menjaga daerahnya masing-masing dari aksi pembakaran hutan dan lahan,” kata Isdianto, Rabu (7/8/2019).

Menurut dia, pembakaran hutan dan lahan akan berdampak terhadap kerusakan lingkungan.

Selain itu, kabut asap yang ditimbulkan dari aktivitas liar ini juga dapat merusak kehidupan.

“Pembakaran hutan dan lahan ini juga merupakan kejahatan yang harus diperangi secara komprehensif oleh setiap pihak,” ujarnya.

“Pelaku dapat dikenakan hukuman pidana penjara dan denda semaksimal mungkin,” katanya lagi.

Plt Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto bersalaman dengan Presiden RI, Joko Widodo di Istana Negara. Foto. Humas Pemprov Kepri.

Isdianto mengatakan pasal 50 ayat 3 huruf d  UU Nomor 41 Tahun 2019 menyatakan setiap orang dilarang membakar hutan.

Kemudian pasal 78 ayat 3 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Pada pasal 78 ayat 4 disebutkan barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

“Pembakaran dan penebangan hutan harus dicegah. Aturan dan hukumannya sudah jelas. Masyarakat jangan ada yang berani main-main dengan aturan yang sudah ada,” kata Isdianto

Ia mengatakan, selama ini di Kepri jarang sekali terjadi kebakaran hutan dan lahan yang berdampak luas. Kalaupun ada hanya dalam skala kecil dan bisa segera diatasi.

Kendati demikian, dia mengimbau kepada masyarakat di mana pun keberadaannya harus tetap waspada.

Para petugas juga harus rajin turun ke bawah dan lahan-lahan yang dianggap rawan harus dijaga agar jangan sampai terjadi kebakaran hutan dan lahan.

“Jika mendapati api sekecil apapun, segera matikan. Itu arahan Presiden Joko Widodo,” katanya.

Update