Jumat, 19 April 2024

Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,1 Miliar di Kota Batam

Berita Terkait

DK PBB Bahas Keanggotaan Penuh Palestina

Batam Segera Miliki Premium Outlet

Batam Segera Miliki Premium Outlet

batampos.co.idBea dan Cukai Kantor Wilayah Kepri, mengamankan 1,650 juta batang rokok ilegal yang dibawa KM Mawar merek LUFFMAN tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan dan cukai.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Heru Pambudi, mengatakan, KM Mawar membawa rokok ilegal tersebut dari Jurong Port, Singapura yang berlayar menuju sekitar Perairan Nongsa, Kota Batam.

“KM Mawar ini melakukan kegiatan ship to ship (STS) rokok ke high speed craft (HSC),” katanya saat konferensi pers, Kamis (8/8/2019).

Menurutnya, nilai rokok ilegal itu diperkirakan mencapai Rp 1.179.750.000‬.

Rotan dan rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai di Kota Batam. Bea Cukai terus melakukan peningkatan pengawasan terhadap barang-barang ilegal di sekitar selat Malaka dengan melakukan Operasi Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia Malaysia (Patkor Kastima). Foto: Haris/batampos.co.id

“Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp 955.576.875,” jelasnya.

KM Mawar lanjutnya diamankan pada Kamis (1/8/2019) lalu. Selain itu pada Minggu (4/8/2019), Bea Cukai juga melakukan penindakan atas KLM Bahtera Bahari.

Kapal tersebut lanjutnya bermuatan rotan asalan tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan dengan berat 233.550 kilogram.

“Rotan itu dibawa dari Gresik, Jawa Timur tujuan Malaysia dan berhasil kita amankan di sekitar Perairan Perhantuan, Indonesia,” jelasnya.

Rotan tersebut diperkirakan senilai Rp 5.138.100.000, dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp 1.027.620.000.(esa)

Update