Rabu, 24 April 2024

Biaya Pindah Ibu Kota dari Aset di Jakarta

Berita Terkait

batampos.co.id – Tiga skema pembiayaan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan disepakati. Yakni, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), serta dari partisipasi swasta-BUMN.

Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menjelaskan, untuk pembiayaan yang bersumber dari APBN, pemerintah berkomitmen tidak akan menggunakan anggaran yang bersumber dari penerimaan pajak. Namun akan mengambil dari Penerimaan Pajak Bukan Negara (PNBP). PNBP yang dimaksud adalah hasil dari pengelolaan aset berupa gedung-gedung perkantoran pemerintah di Jakarta.

“Kami pakai aset di Jakarta, itu bisa disebut sumber penerimaan baru alias PNBP,” ujar Bambang dalam konferensi pers seetelah rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (6/8).

Bambang menjelaskan, alokasi yang digelontorkan APBN selama proses pembangunan ibu kota sebanyak Rp 93 triliun. Dana APBN digunakan khusus untuk fasilitas yang strategis­.
Seperti istana kepresidenan hingga perkantoran atau pangkalan militer. Tempat-tempat tersebut wajib APBN dan tidak bisa diserahkan ke swasta.

Ilustrasi. Bus Transjakarta. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Lantas, apakah pengelolaan aset menutupi kebutuhan tersebut? Bambang menjelaskan, pihaknya sudah melakukan hitungan kasar. Kantor pemerintahan yang ada di kawasan Monas, Sudirman-Thamrin dan Kuningan memiliki potensi valuasi Rp 150 triliun. Jumlah itu masih bisa bertambah jika merambah aset di kawasan lainnya.

“Artinya kalau kita bisa mendapatkan pemasukan Rp 150 triliun, artinya kita bisa menutupi seluruh kebutuhan penge-luaran yang memang harus dari APBN,” tuturnya.

Dengan demikian, lanjutnya, masyarakat tidak perlu khawatir proses pemindahan akan membebani APBN. Terkait skema pengelolaan aset yang menghasilkan, Bambang menyebut ada beberapa opsi yang bisa diambil.

Pertama, berupa kerja sama sewa gedung perkantoran. Dengan skema tersebut, pemerintah tetap sebagai pemilik gedung.

Kedua, kerja sama mem­bentuk perusahaan yang didirikan oleh dua atau lebih en­­titas bisnis dalam rangka pe­nyelenggaraan bisnis pada jangka waktu tertentu.

Ketiga, men­jual langsung gedung kanto­r yang dimiliki ke pengembang atau perusahaan non pemerin­ta­h.

Keempat, skema sewa gedung dengan syarat penyewa melakukan pembangunan di kawasan ibu kota baru.

Bambang menilai, pengembang bisa memilih ingin ikut membangun gedung kantor atau fasilitas pendukung.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kalau pemindahan ibu kota ke Kalimantan sudah bulat. Soal di mana persisnya lokasi ibu kota yang baru, Jokowi menutur­kan, dirinya akan segera memutuskan usai kajian rampung.

“Saya memutuskan nantinya bukan sebagai kepala pemerintahan tapi kepala negara, kita harus lihat visi besar 5 sampai 100 tahun yang akan datang dalam kita berbangsa dan bernegara,” katanya. (far/ttg)

Update