Kamis, 25 April 2024

Dirjen Pengadaan Perumahan: Perumahan Baru Wajib Tahan Gempa

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah bakal meningkatkan pengawasan pada standardisasi rumah tahan gempa di semua program pengadaan perumahan baru.

Dirjen Pengadaan Perumahan, Khalawi Abdul Hamid, mengungkapkan, dalam aturan yang lama Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah (perkim) Nomor 403/KPTS/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat) atau Perkim 403 semua bangunan baru wajib untuk memiliki konstruksi tahan gempa.

Khalawi mengatakan, dalam Perkim 403 ada beberapa persyaratan khusus yang berkaitan dengan zonasi.

“Rumah-rumah yang berada di daerah rawan bencana seperti Padang, Banten, Lampung yang frekuensi gempanya cukup sering, harus memenuhi spesifikasi tahan gempa,” jelasnya kemarin.

Hal ini nantinya juga akan berlaku pada bantuan perumahan baru untuk masyarkat berpeng-hasilan rendah (MBR).

Ilustrasi. Foto: Dalil Harahap

Salah satu spesifikasi yang diwajibkan adalah besi tulang dan fondasi rumah harus memiliki tebal minimal 10 milimeter.

“Revisi aturan 403 nantinya akan lebih tegas untuk menjamin kualitas rumah MBR tahan gempa,” jelasnya.

Dengan besi setebal 10 milimeter, diperhitungkan bahwa rumah tersebut bisa menahan guncangan gempa hingga 8 Skala Richter (SR) sama kuatnya dengan rumah tipe Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA) yang dibangun di Lombok.

Meski demikian, menurut Khalawi penegasan aturan baru bisa dilakukan untuk program pengadaan perumahan baru.

Ditjen Penyediaan Perumahan juga memiliki program lain yakni bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) berupa bantuan perbaikan rumah untuk warga kurang mampu.

“Untuk perbaikan struktur, kita wajibkan, kita arahkan untuk membangun yang tahan gempa, tapi kalau renovasinya cuma sebagian,” paparnya.

“Misalnya lantai saja ya tidak bisa. Jadi tergantung bantuannya dan jenis renovasinya,” jelas Khalawi lagi.(tau/jpg)

Update