Rabu, 24 April 2024

Sektor Properti Berharap Industri Membaik

Berita Terkait

batampos.co.id – Pengusaha properti mendambakan kembalinya kejayaan industri di Batam. Kemerosotan industri yang terjadi di era 2017 dan 2018 membuat penjualan properti menurun.

“Di Batam, industri pengolahan merupakan pilar utama. Kalau tidak ada industri baru yang masuk atau industri yang sudah eksis melakukan ekspansi, maka daya beli akan berkurang,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Batam, Achyar Arfan, Rabu (7/8) di Jodoh.

Achyar menegaskan bahwa industri pengolahan memberikan kontribusi sebesar 50 persen terhadap pendapatan domestik regional bruto (PDRB) Kepri. Sedangkan porperti berkontribusi 10 persen. Tapi pertumbuhan properti diangkat oleh sektor industri pengolahan.

“Investasi memang harus didukung karena perannya penting bagi properti. Untuk sekarang memang belum terlalu pengaruh, tapi tidak tahu kedepannya,” ujarnya lagi.

Achyar mengungkapkan bahwa usaha pemerintah pada semester ini dalam menggaet investasi akan coba dilihat pada perhelatan pameran REI Expo pada September nanti.

Meskipun upaya untuk menggaet investor terus dilakukan, tapi insentif untuk properti juga harus diberikan. Achyar mengatakan pengembang Malaysia mudah berjualan properti di Batam, tapi sebaliknya pengembang Batam mengalami kesulitan menjual produknya di luar negeri.

Penyebabnya adalah regulasi yang menghambat penjualan properti Indonesia di ranah mancanegara. Empat poin utama regulasi yang menghambat tersebut antara lain persoalan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), izin tinggal, hak pakai dan penjaminan kepemilikan bagi WNA.

Untuk NPWP, orang asing harus punya baru bisa beli properti di sini. REI menyararankan agar NPWP-nya ditumpangkan ke NPWP developer saja. Dengan catatan, nilai pajak dan transaksi tetap tercatat.

ilustrasi.. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Selanjutnya adalah persoalan izin tinggal. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Pasal 2 Ayat 2 mengatakan WNA boleh membeli properti di Indonesia tapi harus memiliki izin tinggal. Biasanya izin tinggal ini disebut juga sebagai Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

“Namun untuk mendapatkannya, WNA harus bekerja dulu di Indonesia dan KITAS ini wajib diperpanjang selama dua tahun sekali. Saya hanya berharap ada kemudahan terkait ini, karena saya yakin penjualan properti akan meningkat,” ucapnya.

Lalu, mengenai hak pakai. Ketika membeli apartemen, WNA hanya bisa memiliki status hak pakai. Dan hak pakai ini tidak berlaku di perbankan.

Lalu soal penjamin. Achyar mengatakan pihaknya masih menunggu langkah konkrit dari BP Batam mengenai wacana penjaminan ini. Salah satu persyaratan penting yang diatur pemerintah pusat soal jual beli properti kepada warga negara asing adalah harus memiliki penjamin.

Syaratnya ada penjamin. Dan disini seluruh lahan merupakan milik BP Batam. Jadi akan lebih dalam penjaminan.

Sedangkan BP Batam mengatakan lahan di Batam yang tersisa akan dimanfaatkan untuk mencari investor dan diutamakan sektor industri. Lahan di Batam sudah terlalu banyak untuk pemukiman capai 28 persen dibanding industri yang hanya 16 persen.

Sedangkan untuk lahan yang sudah terlanjur dialokasikan dengan peruntukan perumahan, maka lahan tersebut harus dibangun untuk pemukiman vertikal. Lahan di Batam memang terbatas, tapi jumlah penduduk terus meningkat.

BP sudah bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) untuk membangun sejumlah hunian vertikal.

“Kami mau bangun beberapa hunian vertikal. Tapi belum cocok data saja dengan Kemenpupera,” kata Kepala Biro Perencanaan Teknik BP Batam, Cahyo Prionggo.

Untuk Batam, pembangunan rumah tapak sudah tidak bisa dilakukan lagi. Apalagi jumlahnya sudah mencapai 28 persen dari keseluruhan lahan di Batam, jauh lebih banyak dari lahan industri yang malah stagnan di angka 16 persen.

“Bangun rumah tak bisa lagi. Makanya yang bisa dibangun hanya rumah susun. Nanti skemanya bisa pake cicilan atau opsi lainnya,” jelasnya lagi. (leo)

Update