Sabtu, 20 April 2024

Target Tak Tercapai, Walikota Batam akan Evaluasi Retribusi Parkir

Berita Terkait

batampos.co.id – Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengaku sedang mengevaluasi pendapatan dari sektor parkir di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam. Pasalnya, setiap tahun retribusi parkir kerap tidak memenuhi target. ”Lagi dievaluasi,” ucap Rudi, Selasa (6/8).

Rudi mengaku buka kali ini saja pihaknya melakukan evaluasi, tapi setiap bulan.

”Pendapatan cukup atau tidak. Apa karena sumber daya manusia, potensi lapangan atau hal lain,” lanjut mantan polisi ini.

Dia mengatakan, pengelolaan parkir sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.

”Jumlah titik parkir tetap tapi target dinaikkan. Maka harus dikaji kembali, termasuk drop off di mal 15 menit, itu lama,” imbuhnya.

Selain itu, ia membandingkan tarif parkir Batam dengan daerah lain, seperti Pekanbaru. Menurutnya daerah lain lebih tinggi daripada tarif parkir Batam. Namun ketika ditanya apakah berencana menaikkan tarif, Rudi enggan berkomentar lebih jauh.

ilustrasi
foto: batampos.co.id / dalil harahap

”Saya tak ngomong itu (rencana menaikkan tarif, red). Nanti DPRD lah, kan harus izin DPRD. Kita sudah bikin surat resmi, minta DPRD kaji kembali,” katanya.

Sementara terkait titik parkir yang dikuasai pihak lain, Rudi menolak istilah ’dikuasai’ tersebut. Hanya saja ia memastikan salah satu konsen pihaknya melakukan evaluasi.

”Saya tak bilang dikuasai, nanti kesannya negatif. Tapi ini kami evaluasi juga,” ujarnya.
Data yang dirangkum Batam Pos, pencapaian retribusi parkir tahun 2013 hanya Rp 3,29 miliar dari target Rp 18,75 miliar. Lalu, 2014 dengan target yang sama hanya tercapai Rp 3,59 miliar. Kemudian tahun 2015 target retribusi parkir terjun bebas menjadi Rp 7,5 miliar, tetapi pencapaian tetap stagnan di angka Rp 3,6 miliar.

Selanjutnya, pada tahun 2016, target kembali diturunkan menjadi Rp 3,8 miliar tapi pencapaian hanya Rp 3,6 miliar. Pada tahun 2017, target dinaikkan Rp 30 miliar, tercapai hanya Rp 5,06 miliar. Lalu tahun 2018 dari target Rp 10 miliar yang tercapai sekitar Rp 7 miliar.

Anggota Komisi III DPRD Kota Batam Jefri Simanjuntak mengungkapkan, sistem tarif yang diajukan Pemko Batam adalah pada satu jam pertama, khusus motor dikenakan tarif Rp 1.000, lalu pada jam kedua Rp 2.000. Sedangkan mobil sedan pada satu jam pertama Rp 2.000 dan selanjutnya Rp 4.000.

”Setahu saya ini yang diajukan, kenaikan tarif jam kedua,” kata dia di Kantor DPRD Batam, Senin (5/8) lalu. (iza)

Update