batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus hukum yang menjerat Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun. Selain dugaan suap, KPK juga melacak sumber uang gratifikasi yang diterima Nurdin. Terkait hal ini, lembaga antirasuah itu memanggil tiga orang saksi untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (7/8).
Tiga orang saksi tersebut masing-masing sopir pribadi Kepala Dinas Kelautan (DKP) Kepri, M Salihin; Dirut PT Jaya Annurya Karimun, Abdul Gafur; dan pengusaha Batam, Sugiarto.
Namun, dari ketiga saksi yang dipanggil, hingga Rabu (7/8) siang baru dua orang yang datang memenuhi panggilan KPK. Yakni Sugiarto dan M Salihin.
“Pemeriksaan untuk menelusuri gratifikasi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat ditemui di Sekretariat AJI Batam, Rabu (7/8).
Kasus gratifikasi yang diusut KPK ini, merupakan pengem-bangan dari kasus suap izin reklamasi yang menjerat Nurdin. Febri mengatakan, ketiga saksi tersebut dianggap mengetahui soal sumber duit setoran gratifikasi yang diterima Nurdin, baik terkait izin reklamasi, maupun setoran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kepri.

“Kami dalami, apakah ini terkait pengisian jabatan atau hal lainnya,” ungkapnya.
Terkait detail kasus gratifikasi ini, Febri enggan membeberkan lebih jauh.
Karena menurutnya sudah masuk dalam materi penyidikan.
“Detailnya tidak bisa disampaikan. Masih banyak kemung-kinan diperiksanya OPD lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, terkait mangkirnya saksi kasus suap Nurdin, Kock Meng, Febri me-ngatakan, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK karena ada urusan. Kock Meng dijadwalkan diperiksa di Jakarta pada Selasa (6/8) lalu. Namun Kock Meng mangkir.
Febri menjelaskan, Kock Meng mengirim surat ke KPK terkait ketidakhadirannya itu.
“Istrinya di rumah sakit,” katanya.
Ditambahkan Febri, pihaknya memaklumi alasan tersebut. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Kock Meng yang menjadi saksi bagi tersangka Nurdin Basirun terkait dugaan kasus suap izin reklamasi.
“Hingga kini saksi yang berkaitan dengan NBA (Nurdin Basirun, red) sudah sebanyak 29 orang,” ungkapnya.
Pemeriksaan lanjutan ini, kata Febri, seluruhnya dilak-sanakan di Jakarta. Dari sebanyak 29 orang saksi tersebut, Febri mengakui baru satu orang saja yang dicegah untuk ke luar negeri, yaitu Kock Meng.
“Baru satu, nanti apabila ada perkembangan lanjutan, akan kami sampaikan lagi,” katanya. (ska)
