Sabtu, 20 April 2024

Amat Tantoso Dijerat Pasal Berlapis

Berita Terkait

batampos.co.id – Kasus penganiayaan dengan terdakwa pengusaha valuta asing Batam, Amat Tantoso, memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (8/8). Amat dijerat dua pasal sekaligus, yakni pasal 351 dan 355 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal penjara selama 12 tahun.

Jaksa Penunutut Umum (JPU) Rumondang Manurung menyebutkan, sesuai pasal 315 KUHP terdakwa bisa diancam pidana penjara maksimal lima tahun karena melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Sementara pasal 355 menyebut, jika penganiayaan menyebabkan luka berat dan direncanakan sebelumnya, maka terdakwa bisa terancam penjara maksimal 12 tahun.

Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum Amat Tantoso, Nur Warodat me-ngatakan, pasal alternatif yakni pasal 351 ayat 1 KUH Pidana merupakan pasal yang meringankan. Sementara yang memberatkan adalah dakwaan primer yakni pasal 355 KUH Pidana tentang penganiayaan berat.

“Karena itu kami akan menyampaikan eksepsi dalam sidang lanjutan pada Selasa (13/8) minggu depan,” kata Nur, Kamis (8/8).

Nur mengatakan, nantinya pihaknya akan menyampaikan secara terang soal kronologi kasus penikaman yang dilakukan kliennya. Menurut dia, kliennya itu tidak pernah merencanakan penganiayaan maupun penikaman terhadap korbannya, Hong Koon Chen alias Kevin, seorang warga negara Malaysia, pada Rabu (10/4) lalu.

“Itu bukan karena perencanaan sebagaimana dakwaan pertama jaksa. Karena jelas motivasi utamanya adalah meminta penandatanganan cek yang saat itu terutang oleh si korban sebesar Rp 7 miliar. Kebetulan ternyata sejak awal, korban itu sudah menipu terdakwa dan rekening korban ternyata sudah tutup sejak 2017,” terangnya.

Bukti lain bahwa kliennya tidak merencanakan penganiayaan, kata Nur, adalah saat kejadian Amat membawa serta anak dan istirnya.

Amat Tantoso

“Karena kebetulan saat itu situasinya mendadak, sehingga terjadi tindakan spontanitas penikaman ke korban,” katanya.

Saat ini terdakwa berstatus tahanan rumah. Menurut Nur, pertimbangannya antara lain karena dalam kasus ini sebenarnya yang sangat dirugikan adalah pihak terdakwa. Tak hanya kerugian materi, terdakwa juga merasa nama baik usaha jual beli valuta asing (valas) miliknya ikut tercemar.

“Sehingga saat ini terdakwa sedang berupaya mempertahankan usahanya itu,” ujarnya.
Sementara jajaran Polresta Barelang telah menetapkan Hong Koon Cheng alias Kevin sebagai buron alias DPO. Kevin masuk DPO setelah statusnya menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Kasat Reksrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti terkait adanya keterlibatan Kevin dalam penggelapan ini. Dari pengumpulan bukti-bukti dan dilanjutkan dengan gelar perkara penetapan tersangka, polisi akhirnya menetapkan Kevin sebagai tersangka, menyusul Mina yang merupakan karyawan terdakwa Amat Tantoso.

“Memang benar saat ini dia (Kevin, red) sudah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Saat ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” ujarnya, kemarin.

Ditanya soal upaya penjemputan paksa Kevin di negaranya, Andri mengaku belum ada rencana untuk itu. Sebab pihaknya harus berkoordinasi dengan kepolisian di negara jiran tersebut.

“Yang jelas, kami akan tetap melakukan pencarian dan dalam tahap awal ini yang bersangkutan sudah masuk dalam DPO,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penikaman oleh Amat Tantoso terhadap korbannya, Kevin, berawal pada dugaan penipuan berkedok pinjaman senilai Rp 30 miliar antara pelaku dengan korban. Pada Rabu (10/4) lalu, karyawan Amat, Mina, melaporkan bahwa Kevin melakukan pembayaran pinjaman senilai Rp 7 miliar dengan cek. Namun cek tersebut belum ditandatangani Kevin.

Saat itu, Mina mengaku sedang bersama korban di sebuah restoran di bilangan Jodoh. Tanpa menunggu panjang, Amat mendatangi lokasi Mina dan Kevin. Me-nurut versi terdakwa, saat itu ia meminta Kevin untuk menandatangani cek senilai Rp 7 miliar itu. Namun Kevin menolak.

Setelah terlibat adu mulut, Amat yang sudah naik pitam mengambil pisau milik pengawal pribadinya. Saat itulah Amat menikam pinggang Kevin. Menurut polisi, saat ini Kevin sudah kembali ke negaranya, Malaysia. (gas)

Update