Sabtu, 11 April 2026

Lapas Kelas II A Batam Gagalkan Peredaran Narkoba di Dalam Lapas

Berita Terkait

batampos.co.id – Lembaga Permasyarakatan Kelas II A barelang Kota Batam, mengagalkan penyelundupan narkoba dan mengamankan tiga warga binaan yang berusaha mengedarkan sabu didalam Lapas.

Kepala Lapas Kelas IIA Barelang Kota Batam, Surianto, mengatakan, penangkapan bermula saat barang bukti berupa bungkusan besar berisi sabu diamankan petugas dari warga binaan atas nama FH dan SD.

“Sabu tersebut dilempar orang tidak dikenal dari luar Lapas, Kamis (8/8/2019) sekitar jam 16.00 sore,” katanya, Jumat (9/8/2019).

Setelah penangkapan tersebut, pihaknya melakukan pengembangan dan diketahui sabu yang dilempar tersebut dipesan oleh warna Binaan atas nama SK.

“Pemesannya kita ketahui pengedar di dalam juga dan sudah amankan,” jelasnya.

Kalapas Kelas IIA Barelang kota Batam, Surianto, (kaos kuning) memperlihatkan barnag bukti sabu yang diamankan dari warga binaan. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan para pelaku dai dalam Lapas. Foto: Azis Maulana/batampos.co.id

Rinaldo Purba selaku tim satgas mengatakan, pihaknya rutin mengecek ke setiap blok tahanan.

Dari hasil pemeriksaan, pihaknya mencurigai satu kamar tahanan. Hasilnya petugas menemukan enam bungkusan kecil diduga sabu dan setengah butir diduga pil ekstasi di kamar warga binaan atas nama FA.

FA lanjutnya mendiami kamar A4. “Setelah dimintai keterangan, pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya,” katanya.

Selain itu kata dia, ketika melakukan pengeledahan pihaknya mendapatkan warga binaan yang bukan warga binaan blok A yakni SD.

“Dia (SD) seharusnya warga binaan blok D, setelah kita periksa didapati satu paket sabu yang disimpan di dalam celana dalamnya dan dibungkus degan tisu,” jelas Kamtib Lapas, Ridarman Staff .

Dari hasil interogasi, SD mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari SK.(cr1)

Update