Minggu, 12 April 2026

Pemda Diajak untuk Dukung Ekosistem Mobil Listrik

Berita Terkait

batampos.co.id – Tarik ulur penyusunan Peraturan Pre-siden (Perpres) tentang Mobil Listrik yang berlangsung hampir dua tahun akhirnya tuntas. Presiden Joko Widodo mengaku sudah menandatangani regulasi yang menandai revolusi jenis kendaraan tersebut. “Udah, udah. Udah saya tandatangani Senin pagi,” ujarnya usai meresmikan gedung baru Sekretariat ASEAN di Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Dengan dituntaskannya regulasi, dia berharap pelaku usaha di Indonesia sudah bisa mempersiapkan pembangunan industri mobil listrik. Jokowi optimistis bisa menjadi pemain dalam industri tersebut mengingat Indonesia memiliki keunggulan dalam ketersediaan bahan baku baterai.

“Kita bisa mendahului membangun mobil listrik yang murah, kompetitif karena bahan-bahan ada di sini,” imbuhnya.

Terkait persiapannya, diakuinya masih membutuhkan waktu dua tahun bagi pelaku industri. Yang perlu dilakukan pemerintah adalah menyiapkan ekosistem yang mendukung bagi pengguna mobil listrik. Bukan hanya oleh pemerintah pusat, namun juga daerah.

Mantan Wali Kota Solo itu mengimbau daerah untuk sama-sama mendukung ekosistem tersebut. Salah satunya dengan memberikan insentif, khususnya bagi daerah dengan APBD besar se-perti DKI Jakarta.

“Mungkin saja nanti parkirnya digratisin. Bisa saja untuk kota-kota yang APBD besar. Atau bisa saja subsidi,” tuturnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang hadir di lokasi menyebut siap memberikan perlakuan khusus bagi mobil listrik. Salah satunya dengan memberikan akses yang bebas kebijakan ganjil genap.

“Ganjil genap bebas untuk mobil listrik,” ujarnya.

Peluncuran taksi listrik Bluebird dengan armada BYD e6. (Rian Alfianto/JawaPos.com)

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa implementasi Perpres mobil listrik dijalankan pada 2021. Sebab, pemerintah memberikan waktu dua hingga tiga tahun bagi swasta untuk mempersiapkan investasi.

Airlangga menambahkan, salah satu norma yang diatur dalam perpres mobil listrik adalah terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Nantinya, hingga tahun 2023, TKDN mobil listrik diharapkan bisa mencapai 35 persen. Kemudian bisa meningkat 40 persen pada tahun selanjutnya. “Dengan demikian bisa dorong ekspor kita ke Australia. Karena dalam CEPA australia dipersyaratkan 40 persen TKDN,” kata Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Kemudian, lanjut dia, pada tahap awal, pemerintah akan memberikan kesempatan investor untuk melakukan impor mobil listrik dalam bentuk jadi (Completely Built Unit). Namun dia tidak merinci slot waktunya.

Sementara untuk kuotanya, bergantung pada sejauh mana komitmennya untuk berinvestasi.

Hingga saat ini, kata Airlangga, sudah ada beberapa perusahaan yang menyatakan minatnya untuk berinvestasi mobil listrik di Indonesia. Dia menargetkan realisasinya sudah berjalan pada tahun 2022 mendatang. Sebagai bentuk dukungan, pemerintah akan member fasilitas penghapusan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Ketentuan itu diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak. Skemanya PPnBM untuk mobil listrik disesuaikan berdasarkan emisi yang dihasilkan. Dengan demikian, jika emisinya nol maka akan membuat PPnBM ikut nol. (far)

Update