Selasa, 7 April 2026

Sanksi Ini Diberikan Kepada Tiga Warga Binaan Karena Edarkan Narkoba di Dalam Lapas Barelang

Berita Terkait

batampos.co.id – FH, SD dan SK, warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Barelang, Kota Batam, yang kedapatan mengedarkan narkoba di dalam Lapas gagal mendapatkan remisi.

Ketiga bahkan kini harus mendekam di dalam blok maksimum security di dalam Lapas Barelang.

Kepala Lapas Kelas II A, Surianto, mengatakan, langkah yang diambil pihaknya adalah dengan memberikan sanksi administrasi kepada ketiga warga binaan tersebut.

“Kita cancel dulu semua remisinya, ketiga pelaku juga dipindahkan ke blok maximum security,” jelasnya, Jumat (9/8/2019).

Padahal lanjutnya salah seorangw arga binaan yang sudah memenuhi syarat waktu untuk bebas bersyarat.

Tiga warga binaan yang kepadatan mengedarkan narkoba di dalam Lapas. Akibat perbuatannya remisi ketiga warga binaan tersebut dicabut. Foto: Azis Maulana

Namun karena kejadian tersebut, pihaknya hal itu urung diberikan. Saat ini pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Polresta Barelang dan BNN untuk melakukan pengembangan.

Dari hasil penelusuran tim satgas anti narkoba, Lapas Camat Polsek Sagulung (LCP) diketahui bahwa narkoba tersebut dilempar dari luar ke dalam Lapas di wilayah blok D.

“Informasi itu ternyata benar, hasilnya ditemukan 6 bungkus kecil diduga setengah butir ekstasi dan sabu, lalu satu bungkus kemasan besar sabu,” bebernya.

Surianto juga yakin bahwa barang haram tersebut belum diedarkan, karena masih dalam kemasan.

Surianto berharap masyarakat bisa ikut serta mencegah barang haram tersebut masuk ke dalam Lapas.

“Kami tidak ada toleransi dengan narkoba,” ujarnya.(cr1)

Update