Sabtu, 20 April 2024

KPK Curiga Nurdin Basirun Terima Setoran dari Sejumlah Dinas

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan gratifikasi yang diterima Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun di luar dugaan suap izin reklamasi.
Selain dari setoran sejumlah dinas, KPK menduga Nurdin menerima duit gratifikasi terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemprov Kepri.

Berdasarkan catatan Batam Pos, selama tiga tahun menjadi Gubernur Kepri, Nurdin telah melantik 1.064 pejabat. Mulai dari pejabat eselon II hingga empat, dan para pejabat fungsional dan administrator setingkat eselon II dan III.

Setelah dilantik menjadi Gubernur Kepri pada Mei 2016 lalu, Nurdin melakukan rotasi pejabat pertama kalinya pada 7 November 2016. Saat itu ada 20 pejabat eselon II. Pada kesempatan yang sama, Nurdin juga menunjuk sembilan pejabat untuk menduduki posisi Pelaksana Tugas (Plt) di sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pelantikan perdana itu mendapat reaksi negatif dari DPRD Kepri. Khususnya anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Ruslan Kabulatov. Menurut Ruslan, pelantikan dan penunjukan pejabat tersebut sarat dengan nepotisme.

Masalah ini juga disorot oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang berbuntut pada rekomendasi. Namun, Nurdin mengabaikan rekomendasi tersebut.

Pelantikan berikutnya terjadi pada 3 Januari 2017. Saat itu, Nurdin melantik 31 pejabat. Mereka terdiri dari seorang Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, kemudian 29 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dan seorang Pejabat Administrator.

Tiga hari berselang atau pada 6 Januari 2017, Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri TS Arif Fadillah melantik tiga pejabat administrator di lingkungan Pemprov Kepri. Pelantikan ketiganya diklaim untuk percepatan pembahasan APBD Kepri 2017.

Sepuluh hari kemudian atau pada 16 Januari 2017, Gubernur Nurdin melakukan pelantikan besar-besaran. Saat itu ada 16 pejabat eselon II yang dilantik, 200 pejabat eselon III, 538 pejabat eselon IV, dan 98 pejabat fungsional yang setingkat kepala OPD. Pada pelantikan tersebut, Gubernur juga mempromosikan sejumlah nama untuk naik status dari eselon III ke eselon II.

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun mengenakan kemeja lengan panjang tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta pada siang hari ini, Kamis (11/7/2019). Foto: Muhammad Ridwan/JawaPos.com

Berikutnya, melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 577 Tahun 2017, Gubernur juga melakukan pergeseran posisi terhadap 19 pejabat eselon III dan 69 pejabat eselon IV.
Selanjutnya pada 2018, Nurdin melakukan tiga kali pelantikan. Yakni pada 3 Mei 2018 yang melibatkan empat pejabat eselon II. Kemudian yang kedua pada 4 Juli 2018. Saat itu Gubernur mempromosikan Muhammad Dali sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) menggantikan Arifin Nasir yang pensiun. Sedangkan yang ketiga terjadi pada 2 Oktober 2018 yang melibatkan satu pejabat eselon II dan satu pejabat eselon III.

Sementara itu, di 2019 sebelum ditangkap KPK pada 10 Juli lalu, Nurdin melakukan empat kali pelantikan pejabat. Pertama dilaksanakan pada 29 Januari 2019. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 141 Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Provinsi Kepri, Gubernur melantik tiga pejabat eselon II.

Kemudian pada 12 Maret 2019, Nurdin melantik Muhammad Yusrial Mahyuddin sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kemudian Hendri Kurniadi sebagai Kepala Bidang Pertambangan Mineral pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
Selanjutnya, 2 Mei 2019 Gubernur Nurdin Basirun melantik tiga pejabat pimpinan tinggi pratama, empat pejabat administrator, dan 34 pejabat fungsional. Nurdin juga melantik Nilwan sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Yerry Suparna sebagai Kepala Dinas Kebudayaan, dan Aiyub sebagai Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat. Selain itu, ada beberapa pejabat lain yang dilantik.

Pelantikan terakhir dilakukan Gubernur Nurdin pada 9 Mei 2019. Saat itu Nurdin melantik 17 pejabat administrator dan empat orang pejabat pengawas di Karimun.
Dari 17 orang itu, 13 di antaranya bertugas pada Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP), dan empat orang lainnya di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri.

Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami sumber duit senilai Rp 5,3 miliar yang ditemukan di rumah dinas Nurdin Basirun di Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.

“Selain dugaan suap izin prinsip reklamasi, KPK juga akan mendalami dugaan gratifikasi dari OPD di Pemprov Kepri,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat di Batam, Rabu (7/8) lalu.

Febri mengatakan, saat ini penyidik baru fokus pada kasus dugaan suap izin prinsip pemanfaatan ruang laut dan pesisir di Kepulauan Riau. Setelah itu, sambung Febri, penyidik KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang diterima tersangka terkait dengan perizinan pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau.
Meskipun demikian, Febri belum dapat menyebutkan OPD mana saja yang diduga melakukan gratifikasi. Febri menyebutkan, proses penyelidikan dan penyidikan masih sedang berlangsung.

“Ada berapa OPD yang diduga memberikan gratifikasi tentu belum dapat kami sampaikan. Hal-hal yang berkaitan dengan proses penyidikan belum dapat kami sampaikan ke publik,” jelasnya.

Jumat (9/8) kemarin, KPK kembali memeriksa seorang pengusaha Batam sebagai saksi untuk tersangka Nurdin Basirun. “Kalau tidak ada perubahan kemungkinan Senin depan pemanggilan juga dilakukan kepada Hartono, pengusaha Batam yang melakukan pengembangan kawasan Harbour Bay,” kata Febri, Jumat (9/8).

Selain Hartono, Senin (12/8) mendatang KPK juga akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Kock Meng. Sebab, pada pemanggilan pertama, yang bersangkutan mangkir. Febri menegaskan, pemanggilan ini wajib dipenuhi karena kewajiban hukum. Kalau masih mangkir, KPK akan melakukan pemanggilan paksa.

“Dan sampai saat ini belum ada tambahan tersangka,” kata Febri. (jpg)

Update