Jumat, 29 Maret 2024

Caleg Terpilih Diberikan waktu 7 Hari untuk Serahkan LHKPN

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam memberi batas waktu selama tujuh hari bagi para calon anggota legislatif Kota Batam terpilih periode 2019-2024 untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Kalau tidak mampu menyerahkan, mereka terancam dicoret. Ketua KPU kota Batam Syahrul Huda, mengatakan, kewajiban ini diatur dalam pasal 36 Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu.

“Jika mereka tak menyerahkan tanda terima LHKPN, KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik Gubernur Kepri,” katanya, Selasa (13/82019).

Berdasarkan surat KPU RI nomor 861/PL.01.4-SD/06/KPU/V/2019, tanda terima LHKPN yang disampaikan pada KPU adalah tanda terima terhadap LHKPN yang dilakukan calon pada rentang waktu sejak ditetapkan sebagai calon tetap sampai penetapan calon terpilih.

Penetapan calon anggota legislatif dalam Daftar Calon Tetap (DCT) adalah 20 September 2018.

Baca Juga: Hendra Asman Peraih Suara Terbanyak Pemilu Batam 2019

Sedangkan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Batam dilaksanakan melalui rapat pleno pada Sabtu (10/8) di Hotel Travelodge Batam.

Ilustrasi surat suara. Foto; Dokumentasi batampos.co.id

Sementara batas waktu penyerahan tanda terima LHKPN kepada KPU tujuh hari setelah penetapan hasil pemilu.

“Artinya penyampaian tanda terima adalah untuk pelaporan LHKPN setelah 20 September 2018 sampai 7 hari setelah penetapan calon terpilih pada 10 Agustus 2019,” ujarnya.

KPU Batam mengimbau calon terpilih yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN untuk segera menyampaikan hingga batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Dilaporkan ke DKPP, Ini Penjelasan KPU Kepri Terkait Perbedaan Suara Caleg PAN

Sebab, ini akan menjadi salah satu dasar bagi KPU Batam untuk mengajukan nama-nama anggota DPRD Batam yang akan dilantik kepada gubernur.

Sementara itu dikonfirmasi Batam Pos salah satu anggota DPRD Batam terpilih Rohaizat mengaku sudah menyerahkan LHKPN.

Menurutnya, sejak pleno penetapan anggota dewan terpilih, pihaknya sudah menyerahkan berkas LHKPN.

“Kami dari PKS semuanya sudah, karena dari awal DPD PKS sudah mendesak agar berkas LHKPN diserahkan sebelum batas akhir,” katanya.

Hal senada juga disampaikan anggota dewan terpilih Harmidi Umar Husein. Menurutnya, semua calon anggota dewan dari fraksi Gerindra sudah menyerahkan LHKPN ke KPU Kota Batam.

“Sudah, kalau tak pakai itu tak bisa dilantik kami,” jelasnya.

“Kita dari Gerindra sudah semuanya. Pelantikan nanti tanggal 29 Agustus 2019, sesuai jadwal,” kata Harmidi lagi.

Anggota dewan terpilih lainnya, Muhammad Yunus, mengaku belum menyerahkan LHKPN nya ke KPU. Namun begitu ia mengaku sudah memiliki laporan harta kekayaannya.

“Kemarin waktu pleno saya gak hadir, makanya gak tau. Kalau LHKPN saya sudah punya. Batas waktu 7 hari ya. Biar staf saya nanti yang serahkan ke KPU,” kata Yunus.(rng)

Update