Jumat, 29 Maret 2024

Pematangan Lahan di Kawasan Bumi Perkemahan Kota Batam Termasuk Kawasan Hutan Lindung

Berita Terkait

batampos.co.id – Kesatuan Pengawasan Hutan Lindung (KPHL) unit 2 Batam kembali mendatangi aktivitas pematangan lahan di kawasan lahan seluas 7,1 hektare yang diklaim milik PT Alif Makmur Jaya Batam (AMJB) di kawasan Bumi Perkemahan Punggur, Selasa (13/8/2019) siang.

Berdasarkan peta dari SK Menteri LHK 272, Kepala KPHL Unit 2 Batam, Lamhot Sinaga, mengatakan, pematangan lahan yang dikerjakan sejak dua bulan lalu tersebut berada di wilayah yang memang termasuk HPL.

Serta berbatasan langsung dengan wilayah hutan lindung Duriangkang. Sayangnya ada sebagian lahan yang digarap ternyata masuk kawasan yang berstatus hutan lindung.

“Tepatnya di row jalan 50 yang hendak dijadikan jalan kaveling di untuk perumahan di sana nantinya,” ujarnya.

Mengetahui lahan row jalan yang digarap di lahan tersebut berstatus hutan lindung, penanggungjawab PT AMJB, Dedi Mulyadi, mengaku aktivitas pengerjaan jalan di row 50, sudah mendapatkan persetujuan berdasarkan draft PL yang diberikan pegawai BP Batam.

Begitu juga seluruh lahan seluas 7,1 hektare yang digarapnya juga diakui mendapat izin dari dua pegawai BP Batam.

“Terkait row jalan ini, kami sudah dapat restu dan izin dari Yudi dan Timbul orang BP Batam,” kata dia.

“Izin itu berbentuk lisan, lebih jauhnya langsung aja konfirmasi langsung sama si Timbul orang BP Batam itu,” ujar Dedi saat ditemui Batam Pos di lokasi.

Lahan yang hendak dijadikan kaveling di kawasan Bumi Perkemahan Punggur, masuk dalam kawasan hutan lindung. Foto: Istimewa untuk batampos.co.id

Sementara Kepala KPHL Unit 2 Batam, Lamhot Sinaga menegaskan, berdasarkan denah yang dipegang PT AMJB, memang berada di luar area hutan lindung. Namun untuk row jalan yang dikerjakan, itu jelas merupakan hutan lindung.

“Seberapa pun ukurannya, kalau sudah merambah kawasan hutan lindung, itu tetap saja dilarang,” paparnya.

“Kami minta pembuatan jalan menuju kaveling itu dihentikan karena sudah merambah area kawasan hutan lindung,” tegas Lamhot.

Dikonformasi terpisah, Direktur Lahan BP Batam, Imam Bachroni, menegaskan, pihaknya tak pernah lagi mengeluarkan izin pengalokasian lahan atau HPL ke pihak pengembang swasta untuk dijadikan kaveling sejak September 2016.

“Kalau dibilang kami pernah mengeluarkan HPL ke PT AMJB, saya tegaskan BP Batam tak pernah mengeluarkan surat itu,” jelasnya.

“Sedangkan yang dibilang penanggungjawab PT AMJB bahwa mereka mendapatkan restu dan izin dari dua orang BP Batam, itu tidak benar,” tegas Imam Bachroni.

Imam membenarkan tahun 2016 memang ada pegawai BP Batam bernama Yudi. Namun dia bukan bagian lahan, tetapi bagian pengolahan aset.

“Tapi tahun 2016 dia sudah berhenti,” tegasnya.

Tak hanya PT AMJB, di kawasan dapur arang Klembak Kelurahan Sambau Nongsa, juga terdapat aktivitas serupa seperti yang dilakukan PT AMJB.

Lahan ilegal yang dijadikan kaveling dan diperjual belikan di sana bernama PT Mega Top Pratama yang berkantor di Ruko Pasar Nasa Blok C Nomor 9.(gas)

Update