batampos.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Barelang Kota Batam membuka Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) di depan gedung Lapas.
Pos ini akan melayani berbagai macam pengaduan masyarakat terkait Hak Asasi Manusia (HAM) atau masalah hukum lainya.
“Tugas pokok kami memang fokus dengan warga binaan, tapi ada kebijakan lebih sehingga kamipun bisa melayani pengaduan dari luar dalam hal apapun,” ujar Kalapas Batam Surianto, Rabu (14/8/2019).
Kata dia, pengaduan yang diterima sifatnya umum. Dalam arti tidak sebatas kejadian atau aktivitas dalam Lapas saja tapi juga hal lainnya.
Aduan yang masuk lanjutnya akan ditindaklanjuti petugas yang bertugas di Yankomas ke instansi atau lembaga berwenang yang berkaitan sesuai dengah materi aduan yang masuk.
“Aduan peredaran narkoba misalkan kita tindak lanjuti ke Polisi,” terang Surianto.
Surianto mengatakan. syarat untuk mendapatkan layanan pengaduan hanya satu. Yakni memiliki kartu identitas yang jelas.
Dalam arti aduan bisa dipertanggungjawankan oleh pengadu saat ditindaklanjuti oleh intansi atau lembaga yang berkaitan nanti.
“Ini bukan mempersulit atau menakut nakuti tapi untuk kevalidan aduan yang masuk,” jelasnya.
“Identitas pengadu akan dirahasiakan sepenuhnya jika memang harus dirahasiakan,” tutur Surianto lagi.
Pos Yankomas ini diresmikan oleh Kepala Kantor Kemenkuham RI Wilayah Kepri Zaerozi, Rabu (14/8/2019) pagi.
Zaerozi mengapresiasi perluasan layanan Lapas Batam tersebut. Namun, ia berpesan agar tugas pokok petugas Lapas tetap diprioritaskan.
“Aduan yang diterima harus diverifikasi kebenarannya sebelum ditindak lanjuti ke pihak terkait lain dan yang paling penting pengadu identitas harus jelas,” pesannya.(eja)