batampos.co.id – Jamaah calon haji yang meninggal selama pelaksanaan ibadah haji akan mendapatkan santunan dan perlindungan asuransi.
Kepala Daerah Kerja Mekkah PPIH 2019, Subhan Cholid, mengatakan, santunan dan perlindungan asuransi bagi jamaah calon haji mencapai hingga Rp 125 juta.
Baca Juga: 17 Jemaah Haji Embarkasi Batam Meninggal Dunia di Tanah Suci, Berikut Nama-namanya
“Ada beberapa ketentuan, di antaranya jamaah wafat sejak ke luar rumah sehingga sebelum tiba di rumahnya kembali,” katanya.
“Kemudian jamaah mengalami kecelakaan hingga wafat atau cacat tubuh,” kata dia lagi.
Pada musim haji tahun ini, Embarkasi Hang Nadim Batam memberangkatkan sekitar 12.860 calon haji dari Riau, Kepri, Kalimantan Barat dan Jambi yang terbagi dalam 29 kloter.(ant)