Kamis, 25 April 2024

Persoalan PPN Kertas Media Cetak, Presiden: Ya, Saya Hilangkan

Berita Terkait

batampos.co.id – Desakan untuk menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian kertas koran dan produk media cetak membuahkan hasil.

Rabu (14/8) siang, pada pertemuan dengan forum pemimpin redaksi di Istana Merdeka, Presiden Jokowi menyatakan menghilangkan pajak kertas koran tersebut.

Kepada peserta di forum, Jokowi menjelaskan bahwa dia sudah mengetahui dan memberikan perhatian atas persoalan PPN kertas media cetak.

Saat ditanyakan bentuk perhatian itu, Jokowi memastikan bahwa dia sudah menghapus PPN itu.

“Ya, saya hilangkan,ā€ jelas Jokowi.

Kabar tersebut tentu menggembirakan orang-orang yang berkecimpung di dunia media cetak, terutama Serikat Perusahan Pers (SPS).

Tuntutan mereka sejak 2002 itu akhirnya mendapatkan kejelasan dan yang dituntut bukan bebas PPN seluruhnya.

Ilustrasi. Akhirnya setelah berjuang sejak 2002, PPN kertas media cetak akhirnya dihapuskan Presiden Joko Widodo.Ā  Foto: Dokumentasi batampos.co.id

Tapi, hanya terbatas pada PPN 10 persen atas pembelian kertas koran dan atas penjualan produk media cetak. Mulai dari koran, tabloid, dan majalah.

Sekjen SPS, Asmono Wikan, menyambut dengan gembira dan terima kasih pernyataan dari Presiden Jokowi tersebut.

Dia menjelaskan, saat pertemuan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla juga turut dibahas persoalan PPN tersebut.

ā€Antara Presiden dan Wapres ini chemistry-nya sudah sama,” jelasnya.

“Sudah satu frekuensi untuk mendukung perjuangan organisasi SPS untuk pembebasan terhadap pajak kertas,ā€ kata Asmono lagi.

Dia menegaskan, pajak kertas itu hanya sebatas pada PPN atas pembelian kertas dan penjualan produk.

Sedangkan PPN untuk lainnya seperti iklan, pajak percetakan, dan tinta serta mesin percetakan tidak dituntut.

Selama ini biaya untuk pembelian kertas itu punya porsi 40 persen dari biaya produksi. Dengan pembebasan PPN itu tentu akan sangat berarti terhadap industri media cetak.

Asmono menyebutkan, bila kepala negara sudah punya kebijakan yang mendukung untuk penghapusan PPN tersebut, maka tinggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dia berharap bisa segera ada pertemuan lanjutan antara SPS dan Kemenkeu.

ā€Apalagi yang ditunggu Menteri Keuangan untuk berdialog dengan kami para pelaku industri media cetak, itu yang kami harapkan,ā€ tambah dia.

Sebelumnya SPS menerima surat dari kementerian. Isinya mengisyaratkan bahwa Kemenkeu belum memprioritaskan pembahasan pembebasan pajak tersebut.

Karena itu, upaya bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani belum bisa dilakukan.

Namun, Selasa (13/8) malam Kemenkeu merespon desakan bebas pajak bagi pengetahuan atau No Tax for Knowledge. Usulan tersebut mendapat respon setelah ramai diberitakan.

ā€œPihak Kemenkeu sudah menghubungi kami setelah ramai di pemberitaan tadi (Selasa) sore. Tunggu saja. Mudah-mudahan kami bisa ketemu langsung dengan Bu Menteri,ā€ ujar Asmono, Selasa malam.(jun/jpg/gun)

Update